
Padang, Investigasi_ Insiden terputusnya kabel Fiber Optik yang melumpuhkan jaringan internet di tiga gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang pada Minggu, 18 Januari 2026, kian membuka tabir carut-marutnya tata kelola pekerjaan lapangan di lingkungan kampus.
Pekerjaan penggalian menggunakan alat berat excavator yang menyebabkan kerusakan jaringan vital tersebut dilakukan di luar jam kerja resmi, tanpa kejelasan status pekerjaan darurat maupun dokumen izin kerja khusus. Lebih jauh, aktivitas tersebut dilakukan dengan kualitas kerja yang patut diduga asal-asalan, hingga menyebabkan kabel Fiber Optik yang tertanam di bawah tanah terpotong dan rusak parah.
Yang memperparah situasi, pada saat pekerjaan berlangsung, Wakil Rektor II dan Kepala Bagian Umum diketahui berada langsung di lokasi. Kehadiran pejabat struktural tersebut memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan dengan sepengetahuan pimpinan, namun tanpa pengendalian teknis, pengawasan K3, dan pengamanan infrastruktur teknologi informasi.
Operator Outsourcing Bekerja Tanpa Kontrak Aktif
Fakta paling krusial terungkap dari status operator excavator. Operator tersebut merupakan tenaga kerja outsourcing yang kontrak kerjanya telah berakhir pada 31 Desember 2025. Meski demikian, operator masih tetap dipekerjakan sepanjang Januari 2026, termasuk pada hari kejadian, tanpa kontrak kerja aktif dan tanpa kejelasan penanggung jawab hukum dari perusahaan penyedia jasa.
Kontrak kerja baru operator tersebut bahkan diketahui baru ditandatangani pada Februari 2026, sehingga pada saat insiden terjadi, operator berada dalam masa jeda kontrak, kondisi yang secara administratif dan hukum sangat bermasalah.
Diduga Melanggar Ketentuan K3 dan Permenaker
Selain status kontrak, kelayakan operator dari sisi keselamatan dan kompetensi juga dipertanyakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 09 Tahun 2010, operator alat berat wajib memiliki Surat Izin Operator (SIO) dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih berlaku. Regulasi tersebut secara tegas melarang pengoperasian alat berat tanpa lisensi K3.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah operator tersebut memiliki SIO dan lisensi K3 yang sah. Jika terbukti tidak memiliki atau izinnya tidak aktif, maka pekerjaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan keselamatan kerja dan menempatkan institusi pada risiko hukum serius.
Kerugian Infrastruktur dan Gangguan Layanan Publik
Akibat putusnya kabel Fiber Optik, layanan internet di beberapa gedung terganggu, berdampak pada aktivitas administrasi, akademik, dan layanan digital. Tim IT telah didatangkan untuk melakukan penelusuran teknis dan menghitung biaya perbaikan. Estimasi awal menyebutkan biaya pemulihan cukup besar, mengingat jaringan yang rusak melayani tiga gedung sekaligus.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam penggunaan tenaga outsourcing dan pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi di lingkungan institusi publik.
Sementara, dikonfirmasikan kepada Rektor UIN, Martin Kustati via WA nya, Kamis (22/1) belum ada tanggapan. Padahal, sudah ditunggu dari pukul 08.00 – 12.30 WIB. Sampai berita ini diturunkan tak kunjung ada juga balasan. Nv


