
PADANG-INVESTIGASI, Jum’at,(30/1/26) pengurus KPRI Amanah Anantakupa Kota Padang rapat persiapan RAT tutup buku 2025,. Yang akan diselenggarakan 7 Februari 2026.
KPRI ini Diketua Suardi, Bendahara Tresi, Sekretaris Astuti Sri Rahayu,
Ketua Pengawas Richardi Akbar, Anggota pengawas Yenita dan Gusmawati, beranggotakan 33 orang. Kekayaan/ aset sudah mencapai satu miliar
Sesuai ketentuan Fitur utama KPRI, keanggotaannya terbuka dan sukarela bagi pegawai di instansi terkait/ pensiunan
. Usaha meliputi usaha simpan pinjam, Pengelolaan Demokratis dengan keputusan tertinggi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan prinsip Solidaritas, persaudaraan dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil.
KPRI berfungsi sebagai alternatif layanan keuangan dan pemenuhan kebutuhan pokok yang di kelola dari, oleh, dan untuk anggota.
Wujud pertanggung jawaban pengurus dan pengawas melaporkan kinerja keuangan dan kegiatan selama satu tahun buku, waktu pelaksanaan RAT Tutup Buku KPRI Amanah Anantakupa Kota Padang 2025 akan di selenggarakan pada 7 Februari 2026, RAT yang tepat waktu dan rutin menjadi indikator bahwa koperasi tersebut di kelola dengan baik.
RAT berfokus pada tranparansi, akuntabilitas, dan pengambilan keputusan strategis oleh anggota, berikut adalah poin-poin utama dalam pembahasan RAT.
. Pertanggung jawaban pengurus: pengurus memaparkan laporan kinerja, termasuk laporan keuangan (neraca dan laba rugi) selama satu tahun buku.
. Laporan pengawas: Laporan hasil pengawasan terhadap kinerja pengurus, baik dari aspek keuangan maupun kelembagaan.
. Pengesahan RAT: Anggota mengevaluasi, membahas, dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus.
.juga membuat Rencana kerja & Anggaran:
Pembahasan dan pengesahan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi (RAPBK) untuk tahun depan.
. Pembagian SHU: Penetapan pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota berdasarkan jasa usaha masing-masing.
. Bisa saja, Perubahan Anggaran Dasar: Pembahasan mengenai perubahan peraturan internal atau dasar anggaran jika di perlukan.
RAT adalah wujud nyata demokrasi koperasi. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dianggap bermasalah dan dapat dikenakan saksi, mengingat ini merupakan indikator koperasi sehat.
Tujuan utama Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pengurus KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja, keuangan, dan pengawasan selama satu tahun buku kepada seluruh anggota. RAT merupakan kewajiban Konstitusional untuk mengevaluasi usaha, menetapkan rencana kerja baru, serta membagi sisa hasil usaha (SHU) secara transparan ( transparansi) sesuai
UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. -Emil/rcd


