
Investigasionline– Kelompok Tani (Keltan) Plasma Wonosari, Jorong Wonosari, Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), menuntut kejelasan hak mereka kepada PT Primatama Mulia Jaya (PMJ) dan KUD Dasra setelah puluhan tahun belum menerima hak yang semestinya.
Melalui kuasa hukum Zulkifli yang didampingi Alman Gampo Alam, serta Ketua Keltan plasma Wonosari Salamat Riadi bersama bendahara Suarman, Selasa (28/4/2026) mengatakan, kelompok tani tersebut secara resmi mengajukan tuntutan atas hak yang dinilai belum terpenuhi selama kurang lebih 28, walau berbagai cara pengelabuan untuk menghilangkan kelompok tani tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu namun yang namanya hak masyarakat harus di kembalikan.
Sebab, lanjut Zulkifli, dari awal Keltan teraebut bernama Plasma Wonosari, di pertengahan jalan muncul nama baru Keltan Sidomuncul. Keltan tersebut yang absahnya adalah Keltan Plasma Wonosari, memiliki sekitar 200 anggota dengan luas lahan mencapai 400 hektare yang menjadi objek tuntutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 orang anggota telah memberikan kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Gugatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada tahun 1998 terkait pembagian lahan kepada masyarakat, khususnya anggota kelompok tani di wilayah tersebut.
Menurut Salamat Riadi, hingga saat ini para anggota kelompok tani belum menerima hak sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Ia menegaskan bahwa kondisi ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kejelasan.
Permasalahan ini berawal dari kesepakatan ninik mamak Ampek Koto Kinali, Langgam Kinali, dan Mandiangin pada tahun 1996 yang menyerahkan lahan kepada pemerintah untuk pengembangan perkebunan.
Wilayah tersebut sebelumnya merupakan kawasan transmigrasi sejak tahun 1965. Dalam prosesnya, pemerintah melalui camat melakukan pendataan terhadap warga Wonosari yang berjumlah sekitar 300 kepala keluarga.
Dari jumlah tersebut, ditetapkan sebanyak 200 kepala keluarga yang berhak mengelola lahan seluas 400 hektare sebagaimana tertuang dalam SK tahun 1998.
Berdasarkan surat penyerahan tertanggal 6 Juni 1996, lahan seluas lebih kurang 7.150 hektare dialokasikan, dengan rincian sekitar 3.300 hektare untuk kebun inti PT PMJ dan sisanya 3.850 hektare untuk kebun plasma masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, PT PMJ diketahui menggunakan skema Dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) serta melibatkan KUD Dasra sebagai wadah bagi kelompok tani, termasuk Keltan Plasma Wonosari.
Namun, pihak kelompok tani menilai perusahaan tidak melaksanakan kewajiban konversi dan pra-konversi lahan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi anggota.
Akibat persoalan tersebut, kerugian yang ditaksir mencapai Rp560 miliar. Dalam perkara ini, Pemerintah Daerah Pasaman Barat turut menjadi tergugat. Senin (27/4/2026/) dilakukan sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, namun sidang di tunda, beberapa Minggu kedepan. fat


