
Investigasi -Sijunjung — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan, KPPN Sijunjung menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Keuangan Tahun 2026 kepada satuan kerja mitra, Rabu (29/4), di Aula KPPN Sijunjung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya refreshment kebijakan sekaligus penguatan pemahaman satker terhadap digitalisasi pengelolaan keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam undangan resmi kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di wilayah kerja KPPN Sijunjung.
Acara dipandu oleh Nadhilah Bunga Foureska yang memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan interaktif.
Dalam sesi pembuka, Kepala KPPN Sijunjung, Anton Widodo, menyampaikan press release perkembangan APBN tahun 2026. Hingga 31 Maret 2026, realisasi belanja negara di wilayah kerja KPPN Sijunjung telah mencapai sekitar 33,91 persen dari total pagu, menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran yang terus bergerak positif.
Ia juga menegaskan komitmen KPPN dalam menjaga integritas dan mendorong percepatan belanja negara yang berkualitas serta bebas dari praktik gratifikasi.
Selanjutnya, Kasi PDMS Alfian Taufiqurrizqi menyampaikan materi Refreshment Regulasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penggunaan KKP merupakan bagian dari transformasi pengelolaan keuangan negara untuk meminimalisasi transaksi tunai, meningkatkan keamanan, serta mengurangi potensi penyimpangan.
Selain itu, KKP juga berfungsi untuk mengurangi idle cash pada Uang Persediaan serta meningkatkan efisiensi biaya dana pemerintah. Ia juga menguraikan mekanisme penggunaan, jenis belanja yang dapat dibiayai, hingga pentingnya pengawasan internal oleh KPA dalam memastikan akuntabilitas penggunaan KKP.
Materi berikutnya disampaikan oleh Safna Kurniawati dari Seksi PDMS mengenai Kebijakan Dispensasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, pejabat perbendaharaan yang belum tersertifikasi akan mengalami pembatasan akses pada aplikasi SAKTI.
Namun demikian, pemerintah memberikan kebijakan dispensasi secara terbatas sebagai solusi sementara, dengan durasi maksimal enam bulan dan hanya diberikan satu kali. Dispensasi ini bukan untuk menghindari kewajiban sertifikasi, melainkan memberi waktu bagi satker untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Sementara itu, Kasi VeraKI Jon Hendri menyampaikan materi terkait Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Tahun 2025 (Audited). Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam melakukan koreksi data serta konsistensi dalam penyajian laporan keuangan berbasis standar akuntansi pemerintahan.
Menurutnya, laporan keuangan audited harus menjadi sarana evaluasi bersama, khususnya dalam memastikan kesesuaian data antara satker dan sistem SPAN–SAKTI serta dalam menindaklanjuti temuan audit secara berkelanjutan.
“Laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan cerminan kredibilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KPPN Sijunjung berharap seluruh satuan kerja dapat semakin memahami kebijakan terbaru, meningkatkan disiplin dalam pengelolaan keuangan, serta menghasilkan laporan keuangan yang andal, akurat, dan akuntabel.(Jon Hendri).


