
PASBAR, INVESTIGASI_
Kisruh Jabatan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas kembali mencuat dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat adat Nagari Aia Bangih pasca mengundurkan diri Ednarsyah Sutan Maharaja Indra Bangsawan yang tertuang dalam surat pengunduran diri yang bersangkutan selaku Pucuk Adat Nagari Aia Bangih surat tertanggal 19 Juni 2025 di tanda tangani, terhitung 11 Bulan setelah mengundurkan diri Ednarsyah ingin kembali jabat Pucuk Adat Aia Bangih / Ketua KAN yang di tinggalkannya.
Pasalnya, surat tertanggal 12 Mei 2026 dengan Kop surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas Nomor : 14 / KAN – AB/V – 2026 Hal : Pencabutan Surat Mandat, yang di tujukan kepada Yth : Farizi Fildi Gelar Datuak Bandaro, saya yang bertanda tangan di bawah ini :
H.Ednarsyah,B.Sc Gelar Tuanku Maharaja Indra Bangsawan . Jabatan Pucuk Adat / Ketua KAN Air Bangis , Alamat : Jorong Pasar Pokan Nagari Air Bangis.
Dengan ini mencabut / membatalkan kembali : surat mandat Nomor : 10 / KAN – AB/ VIII – 2025 tanggal 10 Agustus 2025 yang saya berikan kepada saudara sebagai pelaksana harian (PLH) Pucuk Adat terhitung tanggal di tanda tangani surat pencabutan ini.
Dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa saya sebagai Pucuk adat / Ketua KAN sudah kembali dan menetap secara permanen di Air Bangis serta siap melaksanakan tugas sebgai pucuk adat / Katua KAN.
“Demikian surat pencabutan surat mandat ini saya sampaikan kepada saudara agar dapat saudata maklumi. Dan, atas partisipasi serta kerja samanya selama ini saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi – tinggi nya,” ungkapnya
surat tersebut di tanda tangani oleh Ednarsyah dibubuhi stempel Kerapatan Adat Nagari Aia Bangih , Kecamatan Sungai Beremas. dengan tembusan kepada : Camat Sungai Beremas , Kapolsek Sungai Beremas , Dandramil 07 Sungai Beremas, Pj Wali Nagari Air Bangis, Bamus Nagari Air Bangis, Ninik Mamak, Imam , Khatib , Bilal dan Rangtuo Rajo.
Beredarnya surat tersebut, membuat masyarakat Air Bangis bertanya – tanya, setelah adanya surat pengunduran diri Ednarsyah sudah ada pucuk adat yang baru yang disahkan secara bersama – sama oleh kaum pucuk adat tersebut yakni Ahmad Sarwansyah Maharajo Rangkayo Bungo Tanjuang. Prosesi Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Rumah Tuo nenek Siti Fatimah, Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang, Air Bangis, Jumat, 8 Agustus 2025.
Salah seorang anak dari Ednarsyah dan Kemanakan dari Ahmad Sarwanyah Rayen saat dimintai tanggapan terkait polemik pemangku jabatan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih mengatakan, sepanjang sepengatahuan kami jabatan Pucuk Adat Aia Bangih yang sebelumnya di jabat oleh Ednarsyah sudah melakukan pengunduran diri.
Artinya apa, kok latiah ingin istrahat kok bajalan jauh ingin baranti”, dan diserahkan kembali kepada Kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang kepada Bandaro. Setelah disepakati bersama ampek induak maka di lewakan lah pemangku pucuk adat yang baru yakni Ahmad Sarwansyah. a
Artinya, kepada mereka yang akan dijadikan Pucuk Adat Aia Bangih mesti mendapat persetujuan Kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang.
“Kisruh yang terjadi saat ini, tentunya tidak lah elok. Sudah diletakkan, namun ingin kembali menjabat. Sementara, sudah ada kesepakatan kaum dan sudah ada pemangku jabatan yang baru. Karena, setiap proses adat mempunyai alur dan tata adat kaum dalam pengangkatan dan pemberhentian pemangku jabatan pucuk adat aia bangih,” tutup Rayen.
Sementara itu, Farizi Fildi Datuak Bandaro Aia Bangih menjelaskan ia mengetahui surat pencabutan mandat dari pihak lain. “Tidak ada angin tidak ada hujan, saya diberi tahu oleh orang lain tanpa ada musyawarah maupun mufakat,” katanya.
Ia mengatakan, surat pengunduran diri Ednarsyah sah secara institusi dan lembaga. Saya sangat menyesalkan peristiwa ini terjadi adat salingka nagari mengkedepankan musyawarah dan mufakat. Sesuai dengan adat salingka air bangih yang berhak menentukan jabatan pemangku pucuk adat nagari aia bangih adalah kaum itu sendiri.
Ia menegaskan, dengan peristiwa ini tentunya jangan menghambat pelayanan untuk masyarakat aia bangih. Terkait, adanya kegonjang ganjingan pemangku jabatan pucuk adat aia bangih, biarkan waktu yang akan menjawab.
Salah seorang Bundo Kanduang Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang Mahram Suri Yanti menegaskan, sesuai alur jo patuik jabatan rajo atau pucuk adat aia bangih ditetapkan oleh kaum Rangkayo Bungo Tanjuang dan tidak dapat di intervensi pihak manapun.
(B/REL)


