
Mungkin punya alasan dan ada aturan yang mendukung. Sehingga, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumbar Barat digabungkan, namun pelaksanaan dilapangan dipecah pecah, berdasarkan kerusakan sekolah. Proyek tersebar di kabupaten/kota, kontrak dijadikan satu paket, dilapangan dipecah pecah
Tentu timbul pertanyaan, proyek Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Barat, paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera 3, apakah tidak melanggar Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Proyek senilai bernomor kontrak 07/PJKIKO201/Gs6/2025, masa pelaksanaan 240 hari kalender, sumber dana APBN murni 2025 – 2026 tersebar diberbagai kabupaten/kota.
Seperti, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam,
Dan, apakah proyek kontraktor pelaksana PT. Joglo Multi Ayu, manajemen konstruksi PT. Rancang Semesta Nusantara KSO, PT. Surya Cipta Engenering, KSO, PT. Formasiempat Polaselaras Konsultan, sudah sesuai ketentuan.
Apakah Sudah Mengacu Perpres No 46/2025
Penggabungan satu paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 3 yang tersebar itu, apakah sudah mengacu aturan. Ini, jika kita kaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengubah Perpres 16/2018
Soalnya, secara tegas melarang penggabungan beberapa kegiatan yang tersebar di berbagai lokasi. Jika menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya, seharusnya dilakukan di lokasi-lokasi tersebut secara terpisah. Peraturan tersebut melarang penggabungan kegiatan yang tersebar di berbagai lokasi/daerah dan menekankan bahwa pemaketan harus dilakukan sesuai dengan sifat pekerjaan dan efisiensinya.
Pemaketan harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Menggabungkan paket pekerjaan yang sebenarnya terpisah justru dapat menimbulkan ketidakefisienan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
Prinsipnya, pengadaan harus dipaketkan sesuai dengan kesesuaian sifat dan jenis pekerjaannya. Jika suatu pekerjaan dapat dipisah dan ditangani oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau koperasi kecil, maka penggabungannya ke dalam satu paket besar juga dilarang.
Lalu, Bagaimana Pengawasan Pekerjaan
Tersebarnya pekerjaan, tentu perlu pengawasan dan adanya tenaga ahli dilapangan. Apalah, rekanan dan pengawas, juga punya tenaga ahli yang ditempatkan dimasing masing lokasi pekerjaan. Kehadiran tenaga ahli sangat krusial
dalam sebuah proyek meliputi berbagai aspek teknis dan manajerial
Seperti perencanaan, desain, pengawasan, koordinasi, dan penyelesaian masalah. Ahli tersebut akan bertanggung jawab atas bidang keahlian spesifik mereka, seperti arsitektur, teknik sipil, atau keselamatan kerja. Melaporkan kemajuan proyek, masalah yang ditemukan, dan tindakan yang diambil kepada pengguna jasa secara berkala.
Memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, anggaran, dan nospesifikasi dengan berkolaborasi dengan tim dan pihak terkait. Begitu juga tenaga ahli SMK3 di lokasi proyek, untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Tentu, timbul juga pertanyaan, apakah tenaga ahli setiap hari hadir dilapangan. Atau berpindah pindah sesuai lokasi pekerjaan. Sehingga, pengawasan tak begitu ketat, rentan permainan.
Begitu juga, pekerjaan, apakah mengacu spesifikasi teknis, tepat mutu dan tepat waktu. Investigasi akan menelusuri setiap pekerjaan dilokasi yang tersebar itu.
Penulis
Dion
Editor
Novri Investigasi


