
Pasbar, Investigasionline- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasaman Barat (Pasbar) Afkar, membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait penebangan pohon di kawasan Hutan Kota Padang Tujuh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, informasi yang menyebut hutan kota ditebang habis tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Afkar menjelaskan bahwa pohon yang ditebang merupakan pohon pelindung jenis sengon dan bukan pohon utama yang memiliki nilai ekonomi tinggi ataupun kayu ekspor. Penebangan dilakukan sebagai bagian dari program revitalisasi kawasan hutan kota agar lebih tertata dan menarik bagi masyarakat.
Ia mengatakan, kawasan tersebut akan ditata kembali dengan penanaman berbagai jenis pohon pelindung dan tanaman buah-buahan. Langkah itu dilakukan untuk menghidupkan kembali fungsi hutan kota sebagai ruang terbuka hijau sekaligus destinasi rekreasi masyarakat.
Menurut Afkar, revitalisasi diperlukan karena kondisi kawasan dinilai kurang terawat dan jumlah pengunjung terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah berharap penataan ulang dapat meningkatkan daya tarik kawasan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa luas hutan kota yang mencapai sekitar tiga hektare tidak ditebang seluruhnya. Penebangan hanya dilakukan pada sebagian area di bagian belakang kawasan yang ditumbuhi pohon sengon sebagai pohon pelindung.
“Pohon yang ditebang bukan pohon utama dan bukan seluruh kawasan. Yang dilakukan hanya di bagian belakang sebagai bagian dari penataan,” jelas Afkar kepada awak media.
Beredarnya informasi kayu tersebut di olah menjadi papan dan di jual ke perabot, pihaknya tidak pernah menyuruh kayu tersebut di olah, mereka hanya menyuruh menebang kayu yang di anggap telah membahayakan tersebut, karena kayu sengon sangat rapuh dan dapat membatalkan nantinya.
“Setahu saya awalnya hanya penumbangan pohon pelindung di bagian belakang saja, bukan semuanya dan bukan pula di olah untuk di jadikan papan dan lainnya,” kata Afkar, Rabu (10/6).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan sebenarnya adalah penebangan pohon, bukan pengolahan kayu. Namun, tanpa sepengetahuannya, sebagian kayu hasil penebangan disebut-sebut telah diolah menjadi papan sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Afkar juga menyoroti kemungkinan adanya penjualan kayu hasil penebangan. Menurutnya, apabila kayu tersebut memang memiliki nilai ekonomis dan dijual, maka hasilnya seharusnya memberikan manfaat bagi pengelolaan kawasan dan tidak menimbulkan polemik.
Selain revitalisasi Hutan Kota Padang Tujuh, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga berencana menerapkan program penataan dan penghijauan serupa di sepanjang Jalan Jalur 32. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat memperkuat fungsi ruang terbuka hijau sekaligus memperindah wajah kawasan perkotaan di Pasaman Barat. fat


