
​Jakarta.Investigasionline–Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan sikap menolak keras (zero tolerance) dan menutup rapat segala celah praktik pungutan liar (pungli), suap, gratifikasi, hingga fenomena “siswa titipan” dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh penjuru Indonesia.
​Proses seleksi masuk sekolah harus dikembalikan pada marwahnya sebagai layanan publik yang bersih, adil, transparan, dan setara bagi setiap anak bangsa.
​Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa SPMB adalah gerbang awal anak-anak Indonesia untuk mendapatkan hak pendidikan dasar mereka. Oleh karena itu, integritas prosesnya tidak boleh dicoreng oleh kepentingan sekelompok pihak.
​”SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang,” tegas Gogot dalam keterangan tertulisnya.
​4 Titik Krusial yang Dilarang Keras dalam SPMB SMP 2026
​Kemendikdasmen mengidentifikasi dan melarang keras segala bentuk kecurangan di seluruh tahapan PSB/SPMB SMP, yang meliputi:
​Pungutan Liar (Pungli): Segala bentuk biaya ilegal di luar ketentuan resmi dengan dalih “uang bangku”, uang seragam wajib, uang gedung, atau biaya administrasi tidak resmi lainnya.
​Siswa Titipan & Memo Pejabat: Mengakomodasi calon murid karena adanya intervensi, “titipan” dari oknum tertentu, atau penyalahgunaan jabatan/wewenang yang menggeser hak siswa yang seharusnya diterima secara sah.
​Suap & Gratifikasi: Pemberian atau janji berupa uang, barang, maupun fasilitas kepada panitia SPMB atau pihak sekolah untuk meloloskan calon siswa.
​Manipulasi Dokumen & Jalur Seleksi: Pemalsuan dokumen pendukung (seperti Kartu Keluarga pada jalur zonasi, atau sertifikat palsu pada jalur prestasi).
​Penguatan Hukum: Sinergi Bersama KPK
​Sebagai langkah nyata pencegahan korupsi, pelaksanaan SPMB 2026 diperkuat oleh Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.
​Surat Edaran ini menjadi komando bagi seluruh kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan panitia di daerah untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban dan tugas mereka. Setiap pelanggaran atau konflik kepentingan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
​Gerakan “SPMB Ramah” dan Kanal Pengaduan Masyarakat
​Melalui kampanye SPMB Ramah, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk membuka informasi kuota dan seleksi secara transparan, serta menyediakan kanal pengaduan yang responsif. Masyarakat (orang tua murid, guru, komite sekolah, dan media massa) diminta aktif mengawal proses ini.
​Jika masyarakat menemukan atau menjadi korban indikasi pungli, suap, maupun siswa titipan pada SPMB SMP 2026, segera laporkan bukti-bukti melalui kanal resmi berikut:
​Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen
​Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah Daerah / Dinas Pendidikan Setempat
​Inspektorat Jenderal Kementerian
​Kanal Pelaporan Gratifikasi/Korupsi KPK
​”Kepercayaan publik adalah kunci. Kami mengajak semua pihak menjaga SPMB sebagai ruang pelayanan publik yang bersih. Negara hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi,” pungkas Gogot.(Hasmi)


