
Pasbar, Investigasionline– Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, SH, menegaskan bahwa penebangan pohon sengon di kawasan Hutan Kota Padang Tujuh merupakan bagian dari program revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Langkah tersebut diambil untuk memperbaiki kondisi hutan kota yang selama ini dinilai terbengkalai dan kurang terawat.
Menurut Bupati Yulianto, revitalisasi kawasan hutan kota menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah setelah Pasaman Barat memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang akan digunakan untuk program penghijauan dan penanaman pohon pada tahun 2026.
“Hutan Kota sama dengan Ruang Terbuka Hijau. Penebangan dilakukan sesuai peruntukannya dan tidak perlu dibesar-besarkan karena akan segera dilakukan penanaman kembali sebagai bagian dari program revitalisasi,” tegas Yulianto, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan kawasan hutan kota sebagai ruang publik yang nyaman, asri, dan menarik bagi masyarakat. Untuk itu, pembenahan menyeluruh perlu dilakukan agar kawasan tersebut kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Afkar, mengatakan bahwa pohon sengon yang ditebang bukan merupakan pohon produksi, melainkan tanaman pelindung yang sejak awal ditanam untuk mendukung keberadaan taman utama di kawasan tersebut.
Menurut Afkar, fungsi utama pohon sengon adalah sebagai penahan angin, penjaga kelembapan tanah, serta pelindung tanaman hias yang berada di bawahnya. Namun, usia pohon yang sudah mencapai batas optimal membuat keberadaannya justru berpotensi mengganggu pengembangan kawasan.
“Umur sengon antara enam hingga delapan tahun sudah maksimal sebagai pohon pelindung. Jika dibiarkan semakin tua, akar pohon dapat merusak area sekitar dan menutup cahaya matahari sehingga menghambat pertumbuhan tanaman lain. Karena akan dilakukan revitalisasi, maka pohon tersebut ditebang,” jelas Afkar.
Ia juga menegaskan bahwa Hutan Kota Padang Tujuh merupakan salah satu bagian dari Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki Kabupaten Pasaman Barat. Selain hutan kota, terdapat sejumlah RTH lainnya seperti taman Jalan Jalur 32, taman depan Pengadilan Negeri, taman tematik di belakang Kantor PMI, serta taman Lapangan Upacara Air Bangis.
Seluruh kawasan tersebut memiliki status yang sama sebagai Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai sarana rekreasi, tempat bersantai, hingga ruang interaksi sosial bagi masyarakat.
Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan illegal logging, Afkar membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh lahan Ruang Terbuka Hijau, termasuk Hutan Kota Padang Tujuh, berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan yang masuk dalam pengawasan kehutanan.
“Illegal logging adalah aktivitas penebangan yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Sementara Hutan Kota Padang Tujuh berada di lahan APL, sehingga penebangan pohon sengon yang dilakukan dalam rangka revitalisasi tidak dapat dikategorikan sebagai illegal logging,” tegasnya.
Afkar juga mengungkapkan bahwa kondisi hutan kota saat ini memang membutuhkan penanganan serius. Sejak pengelolaannya oleh Koperasi Rimba Lestari pada tahun 2020 berakhir, kawasan tersebut tidak lagi mendapatkan perawatan optimal sehingga terlihat semrawut dan kurang terurus.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah daerah memanfaatkan program DBH Sawit guna mempercepat revitalisasi kawasan. Saat ini, proses pengadaan bibit pohon tengah berlangsung melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pasaman Barat. Setelah proses selesai, ribuan bibit akan ditanam secara bertahap di sejumlah Ruang Terbuka Hijau, termasuk Hutan Kota Padang Tujuh, guna mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang hijau yang indah, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rimba Lestari Surahdi, mengatakan, kalau dari awal penanaman hutan tersebut bukan dari APBD Pasbar, namun bibit kayu utama dan kayu sengon mereka cari sendiri.
Sementara untuk penebangan juga telah ada koordinasi bersama DLH dengan pihak koperasi, namun sedikit ketimpangan adanya pengolahan kayu sengon yang di tebangi di lokasi, sehingga ada ketimpangan informasi di tengah masyarakat. fat


