
Bengkulu, Investigasi — Keterbukaan informasi publik dan pemenuhan hak jawab dari pejabat pemerintahan kembali menjadi sorotan tajam. Banyak insan pers mengeluhkan sulitnya mengonfirmasi serta mendapatkan tanggapan resmi dari para pemangku kebijakan saat memuat berita, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu sensitif dan kasus hukum.
M. Martanus, salah seorang penggiat media aktif di Bengkulu menyoroti fenomena ini sebagai salah satu kendala terbesar dalam dunia jurnalistik saat ini. Menurutnya, sikap tertutup dari pejabat yang enggan memberikan hak jawab tidak hanya menyulitkan kerja insan pers, tetapi juga berdampak langsung pada penyelesaian sebuah kasus di tengah masyarakat.
”Susahnya wartawan memenuhi hak jawab dari narasumber, khususnya para pejabat, membuat setiap pemberitaan terkait suatu kasus menjadi minim penyelesaian. Berita akhirnya menggantung karena konfirmasi yang tak kunjung direspons,” ujar M. Martanus.
Dampak Buruk dari Bungkamnya Narasumber
Ketika pejabat terkait sulit dihubungi atau sengaja menghindari wartawan, terjadi beberapa kendala serius dalam alur informasi publik:
• Informasi Mengambang:
Berita yang disajikan kepada publik menjadi tidak tuntas karena tidak adanya klarifikasi atau sudut pandang dari pihak resmi/terlaporkan.
• Hambatan Asas Berimbang (Cover Both Sides):
Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan untuk menguji informasi dan memberikan ruang imbang. Namun, sikap menghindar dari pejabat justru menghambat pemenuhan asas esensial ini.
• Kasus Menguap Tanpa Kejelasan:
Tanpa adanya komitmen dan penjelasan transparan dari pejabat terkait, isu atau dugaan penyimpangan yang diberitakan sering kali menguap begitu saja tanpa ada tindakan konkret atau penyelesaian hukum.
Pentingnya Keterbukaan Informasi
Transparansi pejabat publik sangat diperlukan agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas (watchdog) sekaligus penyambung lidah masyarakat secara objektif.
Harapannya, para pejabat dan pemangku kepentingan dapat lebih kooperatif dan membuka diri terhadap konfirmasi media. Hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan sarana bagi pejabat untuk memberikan klarifikasi yang terang benderang demi kepentingan publik.


