
Ada yang menarik dan sangat menarik untuk dibahas serta dikupas pada pembangunan baru GOR H. Agus Salim. Sudah lama direncanakan, berbulan bulan dilakukan pembahasan. Termasuk gambar stadion yang akan dikerjakan sudah lama disosialisasikan
Namun, ditengah jalan saat pembangunan GOR H. Agus Salim dikerjakan, tiba tiba berembus kabar berita, keinginan merubah gambar kerja. Stadion yang menjadi kebanggaan Ranah Minang ini, bagian pintu masuk harus memakai Gonjong. Alasannya, bangunan Gonjong itu, ikonnya Ranah Minang
Pernyataan itu, keluar dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseymi, saat meninjau langsung ke lokasi pekerjaan. Ia minta, agar pembangunan GOR H. Agus Salim ini, juga melihatkan ciri khas dan ikon Minang berupa gonjong. Ada benarnya, cuma kenapa baru sekarang terpikirkan.
Padahal, sudah lama gambar dan perencanaan disosialisasikan. Kalaupun ingin dilakukan perubahan, tentu harus melalui prosedur, bukan dirubah begitu saja. Sebab, proyek ini menggunakan uang negara, bukan dana pribadi. Kalau bangun rumah sendiri, bisa mengutak atik sekehendak hati
Boleh Saja Ada Persyaratan Dilalui
Memang tak ada larangan atau merubah gambar, saat pekerjaan berjalan. Ya, boleh boleh saja. Tentu persyaratan dilalui, mekanisme dijalani dan prosedur resmi dipatuhi. Sebab, perubahan bisa menanggung denda atau resiko keterlambatan kerja, bahkan kegagalan bangunan.
Makanya, perlu pemikiran dan rencana matang, saat melakukan perubahan. Bukan, ‘takana’ langsung ‘mangicek. Cakak habih silek takana. Proses perubahan kontrak melibatkan beberapa tahapan penting yang harus dilalui. Ibaratnya, kontrak itu, bukan tembok tapi peta. Ingin merubah jalur, peta harus digambar ulang
Dengan prinsip, tahapan dan teknis perubahan, semua pihak bisa memastikan, perubahan dapat diselesaikan dengan efektif dan efesien. Itupun harus menyesuaikan kondisi di lapangan dan kesepakatan mereka yang terlibat dalam pekerjaan proyek.
Tahap identifikasi diperlukan untuk menentukan, apakah usulan perubahan disetujui pihak terkait, seperti PA/KPA dan PPK. Bisa dibahas dalam pertemuan Sow Construction Meeting (SCM), dimana pihak terkait membahas kemungkinan perubahan yang terjadi selama pelaksanaan kontrak
Itupun harus dilakukan pengujian dan penelitian untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan dengan ketentuan yang berlaku. Item perubahan PPK harus membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan melakukan negoisasi untuk item pekerjaan baru tersebut.
Prosedur lain, perubahan dalam kontrak bisa berupa, Contract Change Order (CCO) atau permintaan perubahan kontrak untuk mengubah ruang lingkup pekerjaan. Addendum, juga dilakukan untuk perubahan kontrak dengan penambahan atau pengurangan klausal.
Lalu amandamen, perubahan kontrak dengan penambahan atau pengurangan klausul. Dan, masih banyak lagi proses yang dilalui, jika dilakukan perubahan gambar bangunan. Makanya, sebelum itu terjadi, perlu dilakukan perencanaan yang matang. Dihinok hinok an, diagak agak dan dicalik labih kurangnyo, baru diputuskan.
Penulis
Novri Investigasi


