
50 KOTA INVESTIGASI_Dugaan intimidasi terhadap insan pers mencuat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Seorang wartawan bernama Dendi, warga Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, Orlanda, beserta sejumlah pihak ke Polres Payakumbuh terkait dugaan pengancaman yang terjadi di kediamannya pada Kamis malam, 3 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 4 September 2026 yang disampaikan kepada Kapolres Payakumbuh, Dendi menceritakan bahwa dirinya didatangi dua orang laki-laki menggunakan mobil berwarna merah saat sedang berada di teras rumah. Salah satu yang datang diakui sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kedatangan tersebut diduga kuat berkaitan dengan sebuah berita yang telah diterbitkan oleh Dendi. Pihak yang datang meminta secara langsung agar berita tersebut dihapus dari peredaran, disertai nada ancaman yang ditujukan kepada wartawan tersebut.
Dendi kemudian menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimaksud sudah melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait sebelum diterbitkan.
Ia juga mengingatkan, apabila ada keberatan terhadap isi berita, mekanisme yang sah adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — bukan datang ke rumah dan memberi tekanan.
“Kalau tidak sesuai dengan berita, silakan menggunakan hak koreksi dan hak jawab. Saya siap menaikkan hak jawab dan hak koreksi tersebut,” demikian isi penjelasan Dendi yang tertuang dalam surat pengaduannya.
“Namun penjelasan tersebut tidak menggugurkan permintaan agar berita dihapus”
Situasi di rumah Dendi sempat memanas. Dalam pengaduannya, Dendi menyebut salah satu rekan yang datang bersama Kepala Dinas PUPR bersiap melakukan tindakan fisik terhadap dirinya, namun dapat diredakan sebelum terjadi kontak fisik.
Tak lama kemudian, seorang rekan Dendi bernama Eci hadir ke lokasi setelah adanya komunikasi antar pihak. Kehadirannya turut meredakan ketegangan yang terjadi.
Poin penting yang terungkap: pihak yang datang menuduh Dendi tidak melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Untuk membuktikan sebaliknya, Dendi langsung menghubungi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR melalui telepon dengan pengeras suara diaktifkan.
Dalam percakapan tersebut, Kabid Bina Marga membenarkan, konfirmasi memang sudah diterima dari Dendi sebelum berita dimuat, dan informasi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas. Dendi juga memastikan hal serupa melalui konfirmasi ke bagian sekretariat Dinas PUPR.
Fakta ini menunjukkan tuduhan tidak dikonfirmasi tidak berdasar, namun permintaan penghapusan berita tetap dipaksakan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa pejabat memilih datang ke rumah wartawan dengan tekanan dan ancaman. Padahal UU Pers sudah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang sah?
Tindakan diduga mengintimidasi wartawan di kediamannya — yang berpotensi melanggar kebebasan pers dan keamanan pribadi. Kini menjadi ranah penyelidikan kepolisian. Masyarakat berharap kasus ini ditelusuri secara transparan dan akuntabel, karena menyangkut kebebasan bermedia serta tanggung jawab pejabat publik.
Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan tertulis yang diterima. Pihak yang diadukan berhak memberikan tanggapan dan penjelasan atas. (Dikutib dari Petiessumatera.com)


