
Rami pasa Rang Banda Buek
Dari pagi hinggo malam
Urang manggaleh mambantang lapak
Dek calik oto sabana mangkilek
Muko tatutuik kaco hitam.
Ruponyo oto mati pajak
Kalau ditanya, apa itu mobil dinas atau mobil plat merah. Pasti semua orang bisa menjawab. Walau sudah tahu, diulas juga apa itu mobnas atau mobil plat merah. Singkat saja, mobnas itu asset negara, dibeli pakai uang rakyat. Pemakai mobnas itu pelayan masyarakat dan digunakan untuk melayani rakyat
Begitu juga pajak mobnas juga dibayar dari pajak rakyat. Lalu, bagaimana mobnas yang dibayarkan pajaknya oleh rakyat, tapi tak dibayarkan, tentu timbul tanda tanya, kemana uang pajak itu? Anehkan! Padahal, teriakan lantang dari penguasa, pentingnya membayar pajak, rakyat harus taat pajak.
Kenyataannya, mereka yang berteriak itu, malah tak bayar pajak. Padahal, sudah dibayar rakyat. Cerita diatas, terjadi di Pemprov Sumbar. Bahkan, sudah perbincangan orang di Ranah Minang. Kok bisa, mobil dinas menunggak pajak, disaat dorongan keras, agar rakyat patuh membayar pajak. Entahlah, pusing awak!
Hilangkan pusing sejenak, kita hitung berapa kendaraan tak bayar pajak dan berapa pajak yang harus dibayar. Fantastis, lebih kurang 6.031 kendaraan tercatat tak bayar pajak. Nilai tunggakan Rp6,3 miliyar. Rinciannya, 2000 kendaraan Dinas plat merah, 141 kendaraan instansi vertikal dan 3.890 kendaraan milik ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Ironiskan, kenapa tidak! Perkataan tak sesuai perbuatan. Seharusnya memberi contoh baik, malah terjebak perbuatan sendiri. Disaat berkoar koar, mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak. Pernyataan berbalik arah terbongkar oleh data yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, menunjukkan 6.031 kendaraan menunggak pajak
Adakah Sanksi Mobnas Menunggak Pajak
Meluncur juga pernyataan keras dari warga, apa sanksi Mobnas menunggak pajak. Lalu, siapa yang bertanggungjawab. Pastinya mobnas tetap wajib bayar pajak. Tak ada istilah kebal hukum. Ya, bisa dari Samsat, polisi dan internal Pemprov Sumbar. Sanksi dari Samsat/Bapenda, kena denda PKB 2% perbulan. Maksimal 24 % setahun dari nilai pajak.
Bisa juga denda SWDKLLJ Jasa Raharja. Surat teguran dan kalau diabaikan bisa terancam tarik kendaraan. Begitu juga jika STNK mati lewat setahun, data kendaraan bisa dihapus atau diblokir. Ada juga sanksi dari polisi lalu lintas, bisa ditilang. Dasarnya Pasal 288 ayat UU No. 22 Tahun 2009.
Bisa juga saksi internal, bisa temuan BPK dan sanksi disiplin ASN yang lalai. Dasarnya PP Nom 94/2021. Tapi, sanksi ini, hanya catatan kertas dan jarang diberlakukan untuk Mobnas. Ya rasa segan, kemitraan menjadi alasan menyelamatkan kesalahan. Wajar tak berlaku sanksi penunggakan pajak mobnas ini. Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


