
PASBAR, INVESTIGASi_Gubernur Sumatera Barat dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), terus berupaya menghadirkan infrastruktur bagi Kab/Kota yang ada di Sumatera Barat. Tujuannya, memastikan arus transportasi perpindahan orang dan barang menjadi lebih baik lancar dan membuka keterisoliran.
Di Kabupaten Pasaman Barat guna menghubungkan pusat Kecamatan Sasak dengan Masyarakat Pesisir Pantai Maligi hingga Sikilang Dinas BMCKTR Sumbar mengalokasikan anggaran
Pembangunan Jembatan di Ruas Jalan Sasak – Maligi (P 003.2).
Kontraktor Pelaksana PT.Kamala Unida melalui Manager Teknik Rinal Fatri.ST di dampingi Pelaksana Lapangan Akbar menjelaskan, pelaksanaan Pembangunan Jembatan di Ruas Jalan Sasak – Maligi (P 003.2) ada dua titik. Jembatan Bancah Galinggang dan Jembatan Suak.
Pelaksanaan jembatan di ruas ini di bangun jenis jembatan Balley dengan ukuran jembatan Bancah Galinggang
dengan panjang bentang jembatan 51 meter, lebar 6 meter dan badan jalan 4,2 Meter.
Sedangkan, Jembatan Suak dengan Panjang Bentang 42 meter, lebar 6 meter. Kedua, jembatan tersebut menggunakan rangka baja.
Ia mengatakan, memasuki pelaksanaan minggu ke lima capaian progres 40 % – 60 %. Sementara, rangka baja jembatan sudah berada di lokasi kegiatan.
Guna menunjang pelaksanaan pekerjaan jembatan, serapan tenaga kerja lokal memakai 6 tenaga kerja lokal skil dan non skil. Sementara, penggunaan alat berat saat ini satu unit excavator dan satu unit Crane.
Sesuai papan informasi, pelaksanaan kegiatan dengan Nilai kontrak Rp.19.441.575.174, nomor kontrak : 630/01/KTR-JBT.P.033.2-BM/VII/2026, tertanggal 29 Juli 2026. dengan waktu pelaksanaan 150 Hari kalender, Kontraktor Pelaksana PT.Kamala Unida.
Selanjutnya, material timbunan Sirtu Pelaksana Lapangan Akbar mengatakan, untuk kebutuhan Sirtu didatangkan dari Perusahaan Galian C CV. Jeri Jean Sisi yang berlokasi di perbatasan Padang Sawah dengan Pasaman Barat.
Tepatnya, di Jorong Bandua Balai dan Jorong Padang Sawah, seluas 49,84 hektar. Menariknya, saat di tanyakan, apakah izin IUP perusahaan Galian C CV. Jeri Jeas Sisi masih berlaku, Akbar tidak memberikan tak menanggapi
Penulis
BUYUNG


