
PAYAKUMBUH, INVESTIGASI_Dewan Pimpinan Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT IB) Provinsi Sumatra Barat, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, agar mengusut sejumlah dugaan penyalahgunaan jabatan PPK melalui program yang disebut sebagai program titipan di Kabupaten LimapuluhKota. Desakan tersebut disampaikan Ketua Ormas ,Suharyono bersama sejumlah Wartawan ke kantor Kejaksaan jln Ade Irma Suryani Simpang Benteng untuk silatulrahmi,dengan Kajari Ulil azmi S.H.MH, prihal menindaklanjuti Perihal Dugaan Kongkalingkong Di dinas Pendidikan Limapuluh Kota. Namun, Kajari sedang berada diluar kata salah seorang pegawai kejaksaan,saat menyampaikan aspirasi di depan Kejaksaan Negeri ,ke awak media 14 September 2026.
Kami datang ke sini bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh serius menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan PPK.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, kami minta diusut sampai terang dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Suharyono di depan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh.
Ketua Ormas Masyarakat (PEKAT IB) KabupatenLimapuluh Kota, Suharyono telah menemukan ada sejumlah kejanggalan atas pengondisian Sejumlah Proyek di dinas Pendidikan Lima kota Selain dikondisikan diduga ada protokol untuk pengondisian lebih rapi (makelar) yang disediakan si koordinator yang tak Lain Isial (HM) sebagai PPK.
Praktik penentuan pemenang proyek sebelum lelang atau tender resmi dimulai merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi (pengondisian tender) yang sering diungkap dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa pemerintah
Pengondisian pemenang ini juga disertai dengan permintaan fee (suap/gratifikasi) proyek berkisar antara 10% hingga 15%. Publik sulit membuktikan karrna begitu rapinya untuk saling menutupi satu sama lain antara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan.
Bukan rahasia umum lagi Pejabat Pembuat Komitmen atau Penguna Anggaran (PA), pernah terbukti memanfaatkan posisi mereka untuk menentukan pemenang lelang sebelum tender berjalan
Menurut Suharyono Ketua Pekat IB Pejabat Pembuat Komitment (PPK ) harus cermat dan teliti tidak ceroboh dalam hal memilih pemenang baik pada pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan fisik. Karena ini sangat penting demi mencegah terjadinya permasalahan hukum yang bisa menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Karena sebentar lagi tahun akan berganti, sehingga masih ada waktu kalau masih ada yang salah atau tidak memahami tupoksinya, bisa segera diperbaiki,” katanya.
Dijelaskan Suharyono, keberadaan PPK sangat strategis. Karena diamanahi tugas melaksanakan program pembangunan, yakni mulai perencanaan sampai realisasinya.Untuk itu, setiap PPK harus bisa mempertanggung jawabkan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel.
“Jangan sampai terjadi kesalahan atau penyajian laporan keuangan yang amburadul, karena bisa fatal dan ujungnya berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Laporan keuangan yang amburadul meliputi berbagai macam kasus. Diantaranya, harga barang yang tidak wajar, pengondisian pemenang sebelum dilelang, kelebihan pembayaran, terjadi ketekoran kas dan kasus lainnya.
“Lebih baik mencegah adanya kesalahan dalam pengadaan. Sebab jika ada permasalahan di pembangunan, maka PPK yang pertama menjadi tersangka,” katanya
Ia juga mengatakan, pembuktian tindak pidana suap, sering kali sangat sulit dilakukan. Sebab, transaksi dilakukan secara rahasia, tertutup, dan tanpa saksi mata. Baik pemberi maupun penerima sama-sama bersekongkol menutupi jejak
Pekat IB Suharyono, akan selalu mengawasi terus kegiatan di Dinas
Pendidikan dan ingin sekali bersilatulrahmi dengan Kajari Lota Payakumbuh. Dendi


