
Pasbar, Investigasionline– Anggota DPR RI Komisi XIII, H. Arisal Aziz, ajak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, serta Bupati Pasaman Barat Yulianto dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum melalui kegiatan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Sabtu (6/6/2026), dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Forum tersebut mengangkat tema “Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual”, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi yang lahir dari kemampuan intelektual.
Dalam sambutannya yang disampaikan bupati melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setia Bakti, menegaskan bahwa hukum selalu mengikuti perkembangan kehidupan manusia. Karena itu, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, hak kekayaan intelektual merupakan aset yang memiliki nilai hukum sekaligus nilai ekonomi. Perlindungan terhadap hak tersebut dapat mendorong kreativitas, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, H. Arisal Aziz mengatakan kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi hasil karya yang dimiliki. Ia menilai masih banyak potensi daerah yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.
Arisal juga mendorong pelaku usaha, pelaku UMKM, seniman, akademisi, dan masyarakat umum untuk memanfaatkan berbagai layanan perlindungan kekayaan intelektual yang telah disediakan pemerintah. Dengan demikian, karya yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum adalah memberikan pelayanan, pengawasan, serta mendukung pembentukan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hukum, termasuk di bidang kekayaan intelektual.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan karya oleh pihak lain. Selain memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak, perlindungan tersebut juga dapat meningkatkan daya saing produk dan karya di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam paparannya, Alpius menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau kelompok atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual. Hak tersebut memberikan perlindungan hukum agar karya tidak digunakan secara sembarangan oleh pihak lain.
Salah satunya jenis kekayaan intelektual yang dilindungi meliputi hak cipta untuk karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti buku, musik, film, hingga program komputer. Selain itu terdapat hak kekayaan industri yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta indikasi geografis.
Melalui kegiatan diseminasi tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat Pasaman Barat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan perlindungan hukum yang kuat, berbagai karya, inovasi, produk unggulan daerah, dan potensi ekonomi kreatif dapat berkembang lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah. fat


