
Oleh: Agusli
Korpri lahir dengan tujuan yang mulia, menjadi rumah bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Organisasi ini dibentuk sebagai wadah pemersatu, pelindung, sekaligus penyejuk bagi ASN dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara. Korpri bukan alat politik, bukan pula tempat berkumpulnya kelompok tertentu demi kepentingan kekuasaan.
Di tengah dinamika birokrasi saat ini, harapan besar ASN Pasaman Barat tertitip pada kepemimpinan Ketua Korpri yang baru. ASN membutuhkan organisasi yang benar-benar hadir, mendengar, dan melindungi anggotanya tanpa membedakan jabatan, kedekatan, maupun pilihan politik.
Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya keluhan dari sejumlah ASN yang merasa diperlakukan tidak adil. Perbedaan pilihan politik, kedekatan dengan atasan tertentu, hingga konflik kepentingan kerap memicu mutasi tidak wajar, pembekuan jabatan, bahkan intimidasi dalam lingkungan kerja.
Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi budaya birokrasi. ASN seharusnya bekerja berdasarkan profesionalisme dan kompetensi, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Jika dibiarkan, situasi ini akan merusak mental aparatur dan melemahkan kualitas pelayanan publik.
Pilkada boleh usai, pejabat boleh berganti, dan kebijakan bisa berubah. Namun dendam politik tidak boleh diwariskan ke dalam birokrasi. Ketika rasa sakit hati dibawa ke ruang pemerintahan, maka yang menjadi korban bukan hanya individu ASN, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan maksimal dari pemerintah.
Korpri Pasaman Barat dituntut hadir sebagai penengah dalam setiap persoalan internal ASN. Organisasi ini harus menjadi jembatan penyelesaian konflik, bukan justru ikut terseret dalam pusaran kepentingan politik praktis. Korpri harus berdiri tegak di atas semua golongan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menekankan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dari pengaruh politik. Karena itu, Korpri memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan prinsip tersebut benar-benar dijalankan dalam praktik birokrasi sehari-hari.
Ketika ada ASN yang merasa dizalimi akibat proses politik atau kebijakan yang tidak adil, pintu Korpri seharusnya terbuka lebar. Korpri wajib mendengar, memediasi, dan mendampingi anggotanya melalui jalur resmi seperti Komisi Aparatur Sipil Negara maupun Ombudsman.
Jangan sampai ASN merasa lebih aman mengadu ke media sosial atau wartawan dibandingkan ke organisasi profesinya sendiri. Jika kondisi itu terjadi, maka Korpri sedang menghadapi krisis kepercayaan dari anggotanya sendiri.
Budaya “siapa dekat penguasa dia aman” harus diakhiri. Sudah saatnya birokrasi dibangun dengan sistem meritokrasi yang sehat. ASN yang berprestasi harus diberi ruang berkembang, sementara yang melanggar kode etik wajib ditindak tanpa memandang latar belakang dan kedekatan politik.
Korpri juga harus hadir melalui program-program nyata yang menyentuh kebutuhan ASN. Mulai dari bantuan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan, dana talangan kesehatan, beasiswa pendidikan anak ASN, hingga kegiatan olahraga dan pembinaan rohani yang memperkuat solidaritas antaranggota.
Apabila Korpri hanya diam ketika ada ASN yang ditekan atau diperlakukan tidak adil, maka organisasi ini perlahan akan kehilangan legitimasi di mata anggotanya. Lebih berbahaya lagi jika Korpri ikut menjadi alat balas dendam politik, karena itu sama saja dengan menghancurkan marwah organisasi dari dalam.
Ketua Korpri yang baru memikul harapan besar seluruh ASN Pasaman Barat. Jadilah jembatan, bukan tembok. Jadilah penyejuk, bukan pemanas suasana. Jadilah payung pelindung bagi seluruh ASN agar birokrasi yang sehat dapat lahir dari aparatur yang bekerja dengan hati tenang, aman, dan penuh rasa keadilan.(*)


