SAWAHLUNTO – Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Padang. Surat Edaran (SE) tersebut tertuju kepada Sekdako, kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota ini
Kepala Kerbang PBD Kota Sawahlunto Adri Yusman membenarkan adanya SE Nomor : 360/200/BKP-PBD/SWL/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi bagi Aparatus Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil daerah (CPNSD) pemko Sawahlunto dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.
“ jadi seluruh ASN, CPNSD, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer harus divaksin Covid-19 yang ditandai dengan memiliki kartu tanda divaksin ” kata Adri Yusman Jumat (23/7/2021)
Ditegaskan, sebut Adri Yusman apabila tidak mematuhi SE ini akan diberi sansi tidak dibayarkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan PTT. Bagi CPNSD tidak direkomendasi untuk mengikuti Pendidikan Latihan Pra Jabatan sebgai syarat untuk menjadi ASN.
“ namun bagi yang memiliki penyakit kronis yang menahun atau komorbid yang beresiko akan diberikan pengecualian. Dan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter atau Dokter Spesialis “ sebutnya.
Dalam SE ini juga diharapkan pegawai dilingkungan Pemko Sawahlunto harus berada pada garda terdepan dalam hal penegakan protokol kesehatan Covid-19. Dilingkungannya sendiri harus menjadi penggerak atau motivator masyarakat untuk melaksanakan hal-hal yang positif, pungkasnya. (tumpak)