
SOLOK, INVESTIGASI_Majunya Rinaldi, SE, Dt. Rangkayo Sutan (Final) menjadi Calon Anggota DPRD Kota Solok, menjadi tanda tanya berbagai kalangan. Pasalnya, pegawai PDAM Kabupaten Solok itu, belum mengundurkan diri sebagai pegawai PDAM Kabupaten Solok
Padahal, sudah ada aturan, semua pegawai negeri, TNI, Polri, pegawai BUMD dilarang berpolitik praktis atau anggota partai politik. Sementara, sudah terlihat di baliho, striker Rinaldi sudah mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Padang. Sementara, Dirut PDAM, malah tak punya nyali untuk menegur.
Wajar saja, Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda, menyikapi keras kurenah pegawai PDAM itu. Bahkan, meminta yang bersangkutan dipecat dan mengembalikan semua gaji dan tunjangan semenjak, ia punya KTA Partai. Bupati juga meminta Bawaslu periksa yang bersangkutan.
“Semua pegawai negeri, TNI, Polri dan pegawai BUMD dilarang berpolitik praktis atau menjadi anggota partai politik. Sekarang yang bersangkutan sudah menjadi Caleg dan harus dipecat. Juga harus mengembalikan semua gaji dan tunjangan. Terhitung semenjak Rinaldi punya KTA partai. Dan, diminta Bawaslu untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujar Epyardi Asda. Nv