
Hinggok Bondo di Batang Jirek
Turun hujan mako ka basah
Yo bedo kontraktor mangarajoan proyek
Urang kampung ikuik minta jatah
Rang Bukittinggi Ndak ka Pariaman
Singgah sabanta di Sicincin
Material nan kadi masuk an
Antah kok lai punyo izin
Rang Muaro ndak ka Indarung
Singgah lalu di Banda Buek
Cando mandabiah kabau urang di kampuang
Nan darah Indak juo ka dapek
Bukan sekedar cerita, apalagi tanpa fakta. Sudah menjadi rahasia umum dan hampir terjadi pada setiap pekerjaan proyek. Masalah klasik yang mengusik, mengiringi proyek yang dikerjakan suatu daerah. Baru saja kontraktor masuk, mereka berebut minta jatah
Proyek itu, ibarat kue. Mereka berebut ingin menikmati. Cando mandabiah kabau. Urang mandabiah kabau di kampung awak, darah pun Indak dapek. Semua berebut, bagaikan semut berebut gula. Oknum pun ikut bermain, demi menikmati proyek itu.
Tak perduli aturan, siap dilanggar demi mendapat kesempatan. Ini hampir terjadi pada pekerjaan proyek, baik menggunakan dana APBD maupun APBN. Mau proyek jembatan, jalan, bangunan, apalagi irigasi. Persoalan material ilegal cerita tak bertepi.
Gejolak tak kunjung padam, menjadi cerita duka rekanan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Baru saja pekerjaan dimulai, oknum berebut mengisi BBM, warga memaksa material harus dibeli dari mereka. Kalau tidak, jangan harap pekerjaan bisa berjalan dan mereka siap memberikan gangguan
Tetap Beresiko Hukum
Ok lah ini sebuah dilema. Tentu ada juga konsekwensi yang diterima. Disatu sisi, ingin pekerjaan aman, permintaan oknum mengisi BBM dan keinginan warga material dibeli kepada mereka di lokasi kerja, dituruti. Demi mengurangi resiko gangguan. Disisi lain, resiko hukum juga menunggu jika mengambil material atau BBM ilegal.
Sebab mengacu kepada UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi, pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009, sudah diatur pidananya.
Setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, maka penjata pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar. Resiko juga menghampiri, PPK. Sebab membiarkan rekanan menggunakan material ilegal, bisa terjerat hukuman
Jika ditemukan, mark up pekerjaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemalsuan dokumen, kontrak/perjanjian bermasalah, serah terima pekerjaan penyimpanan dokumen dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan, tentu menanggung resiko
Tapi, biasanya ini aman aman saja. Kontraktor dan PPK punya seribu jurus, menghindari permasalahan. Meski, material dan BBM diambil dari lokasi ilegal, surat dukungan menjadi senjata andalan menutupi permainan. Ya, sudah biasa, izin di Utara, ambil material di Selatan. Dan, ini permainan aman dengan adanya kolaborasi memainkan dan menutupi permainan.
Penulis
Novri Investigasi


