Biasa Terjadi Pada Pekerjaan Proyek Jauh dari Jangkauan, Tak Ada Rotan Akar Pun Jadi : Cara Tak Sehat,  Material Ilegal di Kebun Persawitan Pun Disikat?

Spread the love

Tak ada rotan, akarpun jadi. Tak ada kayu ‘janjangpun di kapiang. Itu biasa dalam kehidupan sehari hari. Dan, kata bijak, mengambil keputusan saat terjadi permasalahan. Tapi, ini tak berlaku pada pekerjaan pekerjaan proyek, baik yang menggunakan dana APBN maupun APBD. Kadang, demi mencari keuntungan,  rekanan menghalalkan segala cara mendapatkan material. Tak peduli itu haram atau halal, tak perduli legal atau ilegal

Ini biasa terjadi pada proyek yang jauh dan jangkauan, lokasi berat dan jarang ditempuh kendaraan. Dan, kesempatan ini dimanfaatkan rekanan untuk memainkan material galian. Bisa didapat dekat dilokasi pekerjaan, meski tanpa izin atau ilegal. Berbekal surat dukungan galian c, rekanan mengamankan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Apalagi, PPK hanya berpegang pada surat dukungan galian c, tak perduli darimana galian c didapat

Padahal, surat dukungan galian c memang ada izin dan legal, sementara material diambil dilokasi lain, tanpa izin galian c atau ilegal. Biasanya untuk pekerjaan di sungai, irigasi, material, terutama batu dan pasir ada disekitar lokasi pekerjaan. Dan, ini sering dimanfaatkan dengan dalih dibeli kepada masyarakat. Sementara, izin galian C, tak ada dilokasi tersebut.

Ada juga yang nekat, pekerjaan yang jauh dari jangkauan,  melintasi hutan, sungai dan kawasan persawitan, tinggal mengambil material dilokasi itu. Pemanfaatan material di kawasan persawitan, terendus terjadi di Kabupaten Dharmasraya untuk pekerjaan berskala besar. Bahkan, juga mengambil material diperbukitan dan sungai yang dekat dengan lokasi pekerjaan. 

Padahal, dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebutkan harga untuk pembelian material batu maupun pasir. Namun, karena diambil di lokasi pekerjaan, biasanya rekanan hanya membayar ‘uang adat’ kepada masyarakat. Lalu, bagaimana saksi, terhadap rekanan mengambil ataupun membeli material tanpa izin galian c itu kepada masyarakat,  termasuk juga PPK?

Mengacu kepada UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi, pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009, sudah diatur pidananya. Setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, maka penjata pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar

Intinya, kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal, itu sama dengan mengambil barang curian atau penadah. Namun, sepertinya persoalan material ilegal ini, kurang mendapat perhatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanya berpegang pada surat dukungan dan tak perduli darimana material itu didapatkan. Dan, ini juga banyak terjadi pada proyek lain, termasuk pekerjaan jalan dan pembelian material untuk pengolahan Aspal Mixing Plant (AMP)

Tentu timbul pertanyaan, apakah PPK bisa ikut terlibat, sebab membiarkan rekanan menggunakan material ilegal. Mengacu kepada UU Nomor 1 tahun 2004, disebutkan juga PPK bisa terjerat hukuman, apabila terjadi mark up pekerjaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemalsuan dokumen, kontrak/perjanjian bermasalah, serah terima pekerjaan penyimpanan dokumen dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan.

Artinya, pembiaran  penggunaan material ilegal, berarti PPK mengabaikan kontrak/perjanjian pekerjaan. Dan, PPK bisa terjerat merestui pembelian material hasil penadahan. Makanya, PPK yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan, harus mengawasi  material yang digunakan. Jangan hanya berpedoman pada izin yang ada dalam kontrak, tapi tak melakukan pengawasan darimana material itu didatangkan. Apalagi, material yang masuk malam hari dan kebun persawitan,  tentu sarat misteri

Penulis

Novri Investigasi

More From Author

6 Provinsi Ambil Bagian Kejurnas  SSB, SD dan Akademi  se Indonesia

Atasi Banjir, Surya Jufri Bitel, Sosok Wakil Rakyat yang Merakyat Itu, Bangun Drainase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT