‘Bola Panas’ Dugaan Penyelewengan Dana Baznas, Sekarang Hilang Tanpa Bekas, Abdul Rasyad Saragih : Harus Diusut Tuntas

Spread the love

PASAMAN BARAT, INVESTIGASI – Tak tanggung-tanggung dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2021 masih menyimpan sejuta misteri. Kalkulasi dana tersebut sebanyak Rp 515 juta masih di misteri dan apakah tidak ada yang berani mengusutnya..?

Ketua Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Pasaman Barat, Abdul Rasyad Saragih pada Investigasi, Jumat (1/12/2023) menyampaikan, kalau dana tersebut pernah di audit melalui print Out rekening BAZNAS tahun 2021 lalu, di luar yang telah di kembalikan sebanyak Rp 48 juta terdapat Rp 515 juta belum di diketahui kepastiannya.

Dikatakan, awalnya dirinya (Abdul Rasyad Saragih-Red) diminta oleh ketua BAZNAS yang saat itu di Jabat, Suharman, Sekretaris Hendrizal dan bendahara Misra Yetti, saat itu ada penarikan sebanyak Rp 2.905.000.000 setelah dilakukan pembayaran maka uang tersebut bersisa sebanyak Rp 563.000.000.

Semantara itu, sebanyak Rp 48.000.000 sudah dilakukan pengembalian dan itu kabarnya sudah masuk ke kas BAZNAS, sementara yang menjadi tanda tanya kemana perginya uang sebanyak Rp 515.000.000, seperti laporan yang masuk di Polda.

Awalnya, sesuai dengan rekening koran per, 1 Mei 2021, tertanggal 3/5/2021, di tarik melalui Bank Nagari sebanyak Rp 200.000.000,- tanggal 4/5/2021 kembali di tarik tunai dari Bank Nagari sebanyak Rp 1.370.000.000, pada tanggal 5/5/2021, juga di lakukan penarikan sebanyak Rp 215.000.000, pada tanggal 7/5/2021 kembali di lakukan penarikan tunai dari Bank Nagari sebanyak Rp 700.000.000,-

Selanjutnya pada tanggal 10/5/2021 dilakukan penarikan Rp 200.000.000,- dan pada tanggal 11 /5/2021 dilakukan penarikan tunai dari Bank nagari sebanyak Rp 100.000.000,- dan pada tanggal 21 /5/2021 di lakukan penarikan tunai sebanyak Rp 120.000.000.

Uang tersebut lanjutnya, di salurkan pada 218 Kejorongan, sebanyak 20 Kepala Keluarga per Kejorongan, di kali Rp 500.000, hingga mengeluarkan biaya senilai Rp 2.180.000.000, dan dilakukan penambahan susulan hingga jumlah totol penerima bantuan menjadi 4360 KK.

Selainjutnya, juga dilakukan penambahan susulan penerima bantuan sebanyak 220 KK dikali Rp 500.000, menjadi Rp 110.000.000,- dilanjutkan dengan pembayaran gaji pengurus untuk dua bulan Rp 45.000.000,- dan insentif biaya operasional ke lapangan Rp 7.000.000,- dan ada lagi pengeluaran yang tidak pakai SPJ sebanyak Rp 48.000.000,serta di tambah lagi pencairan tanpa ada keterangan sebesar Rp 27.000.000, yang tidak mempunyai administrasi akan tetapi dibayarkan.

Dari jumlah total seluruh pembayaran yang di keluarkan Rp 2.411.000.000,- sementara yang di cairkan atau di tarik tunai dari bank nagari Rp 2.905.000.000 dikurang Rp 2.411.000.000, hingga bersisa Rp 563.000.000,-ini yang menjadi tanda tanya, ditambah dengan pengeluaran tanpa keterangan sebanyak Rp 48.000.000 dan 27.000.000,- hingga menjadi Rp 563.000.000.

“Ini harus di usut tuntas, sehingga dana zakat yang Rp 515.000.000, setelah dikembalikan Rp 48.000.000, tersebut jelas kemana perginya, pihak penegak hukum harus betul-betul bertindak sehingga masyarakat puas dengan kinerja penegak hukum,” katanya

Apalagi untuk Kasus tersebut kenapa hanya yang di ungkap 48. 000.000, dan ini pun sudah di kembalikan, namun dugaan kasus yang besarnya didiamkan, apakah pemainnya sudah main mata karena sudah menjadi pengurus di tubuh BAZNAS.

“Kasusu ini kabarnya sudah di tingkat Polda dan untuk anggaran Rp 48. 000.000, sudah di kembalikan namun yang Rp 515.000.000, dikemanakan, untuk itu sebagai Ketua AMB meminta untuk di usut, kemana dana tersebut mengalir,” sebutnya

Ia juga meminta agar ada kejelasan kemana perginya dana tersebut, sebagai pengurus di tubuh BAZNAS juga diharapkan transparan dalam melaporkan pemanfaatan keuangan BAZNAS, sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor saat itu, Adma Sadli Lubis, Pada Singgalang di kantor kuasa hukum Lex Patriae di Jalan Jati, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Baru, mengatakan, terkait laporan Baznas di polda dulu antara pelapor dan terlapor sudah mengadakan perdamaian dan Titi susilawati (istri bupati pasbar) tanggal 27 maret 2023 telah mengembalikan uang Baznas senilai Rp.48.000.000,.

“Tapi saya sebagai kuasa hukum pelapor merasa ada yang janggal, soalnya dalam laporan kami kerugiannya mencapai RP.563.000.000 dan terkait pada Titi Susilawati, hanya Rp 48.000.000, dan itu sudah dilakukan pengembalian, akan tetapi sisa dari anggaran tersebut sebesar Rp 515.000.000 siapa yang bertanggung jawab,” kata Adma

Selain itu, sepanjang yang ia ketahui, pelapor saat ini sudah bekerja lagi di Baznas Pasbar sebagai Satuan Audit Internal (SAI), padahal waktu pansel penerimaan pengurus Baznas waktu itu mereka sudah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi. LAHE

More From Author

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, Medison : Laksanakan Tugas, Tunjukkan Kinerja

Monev OR. Abastra, Peluang Kolaborasi Riset Arkeologi, Bahasa dan Sastra di Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT