
Sudah banyak terbukti, sudah sering terjadi. E Katalog diharapkan menutup celah korupsi, malah dijadikan kedok ‘legal’ meloloskan praktek KKN baru. Persengkongkolan antara penyedia dengan pejabat untuk pengaturan proyek
Kasus pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera, menguak adanya potensi kecurangan dalam metode e – purchasing. Lalu, bagaimana di Sumbar. Adakah monopoli proyek yang dikuasai satu orang, meski memakai bendera berbeda
Apa Itu E. Katalog
Banyak yang bertanya, apa itu E Katalog. Sistim informasi elektronik yang memuat daftar, jenis spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Merupakan bagian dari pengembangan sistim pengadaan barang/jasa melalui e purchasing. Lalu, apakah E Katalog, biss mewujudkan proses pengadaan barang efesien dan bersih, jauh kecurangan?
Dilihat dari beberapa kasus yang terjadi, E, Katalog masih terbuka peluangan permainan dan potensi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Butinya, masih ditemukan sistim E Katalog yang berujung permasalahan dan prosesnya sampai ke penegak hukum. Padahal, tujuan dari E Katalog itu, disebabkan selama ini sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu potensi ladang korupsi.
Makanya, LKPP lakukan inovasi, transaksi melalui E Katalog. Seperti yang dikatakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendra Prihadi, salah satu potensi korupsi terbesar ada di pengadaan barang/jasa. Pihaknya, telah melakukan transformasi digital pengadaan melalui E Katalog untuk ciptakan transparansi.
Apa yang dikatakan bukan tanpa alasan. Sebab, sudah terungkap beberapa kasus dugaan korupsi, akibat E. Katalog, hasil pemantauan ICW, sepanjang 2019 hingga 2023, tercatat 1.189 kasus korupsi di sektor pengadasn publik. Melibatkan 2.896 tersangka dan kerugian negara Rp47,18 triliun
Terbuka Lebar KKN
Masih terbuka lebar permainan dan KKN di E Katalog, juga disayangkan Ekonom Institute For Development Of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda. Katanya, korupsi masih terjadi ketika pemerintah sudah mengambil langkah digitalisasi melalui E Katalog untuk belanja pemerintah. Disebutkan juga, kerugian bisa double, mulai dari anggaran project hingga penggunaan teknologi yang akhir mubazir
Disisi lain, lewat proses E Katalago, masyarakat tidak dapat mengawasi proses penunjukkan penyedia, sebab hanya dilakukan PPK dan calon penyedia yang mengetahui. Wajar ada suara sumbang mengatakan, terjadinya monopoli, intimidasi, diskriminasi, rentan Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sebab, terindikasi memberi ruang terjadinya dugaan praktek kecurangan. Sebab, banyak kebocoran dan dugaan kecurangan data yang merugikan banyak pihak. Dan, jauh dari tujuan awal, mewujudk. proses pengadaan barang yang efesien dan bersih dari kecurangan.
Keuntungan E Katalog
Namun, ada juga menyebutkan E Katalog banyak keuntungan. Memberi kemudahan bagi Kementerian/lembaga instansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang ditawarkan juga seragam. Merekam seluruh proses e purchasing yang telah dilakukan, sehingga memudahkan proses monitoring dan analisis
Membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur. Mempercepat proses penyediaan barang dan jasa diberbagai instansi. Menghemat biaya dan waktu, karena seluruh proses pengadaan dijalankan secara online. Menimalisir praktek kecurangan, sebab seluruh transaksi bisa dilihat oleh siapapun dan bersifat transparan.
Apakah Praktek KKN E. Katalog Juga Terjadi di Sumbar
Praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme, tak tertutup kemungkinan ini terjadi. Terungkap keluhan beberapa rekanan, terutama rekanan yang selama ini juga dipercayakan mengerjakan proyek menggunakan dana APBN. Baik, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan (BPBPK). Maupun APBD provinsi, kabupaten/kota di Sumbar.
Pengakuan salah seorang rekanan di Sumbar ini yang sudah lama terlibat pekerjaan proyek dana APBN. Katanya, E Katalog terkesan adanya diskriminasi, intimidasi terhadap rekanan. Bahkan, disebut juga adanya indikasi monopoli. Satu orang rekanan, menguasai proyek, meski bendera yang dipakai berbeda. Namun, keterlibatan pekerjaan, mudah dibaca
Bahkan, monopoli ini sangat kental sekali. Terindikasi permainan ‘berjemaah’ sampai ke Pejabat Pembuat Komitmen. Sebab, PPK berperan besar menentukan rekanan yang bisa diajak kerjasama. Intinya, punya link dan dekat dengan PPK, pasti mendapatkan pekerjaan. Benarkah, terjadi E. Katalog, semaikan kecurangan, taburi monopoli dan suburkan KKN? Bersambung
Penulis
Novri Investigasi


