Catatan Novri Investigasi : Gaya Rekayasa Tim PHO, Demi Pencairan Anggaran Proyek, Pekerjaan Rusak dan Finishing Dimasukkan Pada Masa Pemeliharaan

Spread the love

Pekerjaan fisik proyek menggunakan dana APBD 2022, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berakhir 31 Desember. Namun, banyak pekerjaan tak selesai,  sehingga ada yang dilakukan perpanjangan waktu dan denda permil. Ada juga yang direkayasa, laporan oleh Tim PHO. Modusnya,   pekerjaan tinggal  finishing tetap dilakukan PHO 100 persen. Sementara, untuk menyelesaikannya, dimasukkan pada masa pemeliharaan.

Lalu PHO itu, apa sih. Kok bisa direkayasa. PHO adalah serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over), suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan, setelah diteliti terlebih dahulu oleh panitia penilai hasil pekerjaan yang disebut juga tim PHO. Tata cara serah terima pekerjaan secara teknis dilakukan dua tahap.

PHO serah terima dari penyedia jasa kepada PPK (pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (pasal 58). Sementara, ruang lingkup PHO, mencakup mutu, administrasi, visual dan kuantitas. Itupun pekerjaan yang telah selesai 100 %, sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak. Penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang atau jasa.

PHO itu dilakukan, jika pekerjaan sudah mencapai progres 100 %, sesuai kontrak. Sedangkan finishing, masuk dalam tahap pekerjaan untuk  mencapai progres 100 %. Finishing adalah proses paling akhir dari seluruh rangkaian pembuatan bangunan. Artinya, finishing pekerjaan berkaitan penutupan pelapisan dan membuat tampilan bangunan lebih indah. 

Kesimpulan 

finishing, pekerjaan dilaksanakan setelah semua proses struktur selesai dilakukan. Dan, masih dalam tahap pekerjaan mencapai progres 100 sebelum dilakukan PHO. Nah, ini yang sering terjadi kerancuan, bahkan sarat rekayasa. Sebab, kadang finishing yang belum selesai, pekerjaan tetap di PHO. Sementara, finishing dilanjutkan pada masa pemeliharaan.

Tujuannya, agar dana bisa dicairkan dan ada indikasi bagi bagi fee. Parahnya, pekerjaan yang rusak dan harus diperbaiki sebelum dilakukan PHO, malah dibiarkan saja. Dan, tetap dilakukan PHO dengan catatan diperbaiki masa pemeliharaan. Bukankah, PHO itu pekerjaan yang telah selesai 100 persen, secara mutu dan kualitas. Termasuk administrasi yang berkaitan dengan selesainya pekerjaan. 

Sedangkan, masa pemeliharaan, jika dalam rentang waktu yang telah ditentukan selama enam bulan ada kerusakan bangunan yang telah di PHO dilakukan perbaikan sebelum dilakukan FHO. Rekayasa ini, hampir terjadi setiap akhir tahun anggaran pekerjaan proyek. Dan, demi pencairan dana proyek, pekerjaan yang tersisa ataupun rusak, hanya diberi catatan untuk diperbaiki pada masa pemeliharaan. Bersambung.

More From Author

Alhamdulillah, Bertambah Lagi Mushalla di Ketaping : Tanah Hibah Keluarga Hj Tarina, Bangunan Bantuan Perantau Jakarta Asal Kabun Ketaping

Unggul dari Berbagai Sisi, Verry Mulyadi : Semen Padang Harus Jadi Market Leader Pemasaran di Wilayah Barat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT