
Pasbar, Investigasionline– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman Barat, Fdlus Sabi, memastikan CV. Fajar Material Berkah telah mengantongi izin lengkap terkait usaha pertambangan galian C.
Menurut Fdlus, izin terakhir yang dikantongi perusahaan tersebut adalah Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk rencana usaha penambangan pasir dan batuan (sirtu).
“Ini merupakan izin terakhir dalam pengurusan administrasi penambangan batuan kerikil berpasir,” ujarnya, Senin (8/9).
Sementara itu, penanggung jawab CV. Fajar Material Berkah, Subandrio, menegaskan pihaknya berkomitmen melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Untuk melakukan operasi sebuah tambang, kami mengurus izin penambangan batuan kerikil pasir alami selengkap-lengkapnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan surat Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Nomor 500 10.2.3/47/VII/DESDM-2025 tertanggal 6 Agustus 2025, permohonan peningkatan izin ke IUP Operasi Produksi CV. Fajar Material Berkah telah melalui kajian teknis.
Selain itu, keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 570/114-Periz/DPM\&PTSP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 juga telah diterbitkan terkait persetujuan PKPLH untuk usaha penambangan batuan kerikil berpasir alami seluas 20 hektare. Lokasi penambangan berada di Sungai Batang Air Haji, Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
Perusahaan yang beralamat di Jorong Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo itu bergerak di bidang penggalian kerikil atau sirtu dengan komoditas batuan kerikil berpasir alami.
Izin usaha pertambangan tahap operasi produksi mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, penjualan, reklamasi hingga pascatambang. Masa berlaku izin ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan.
Dalam regulasi, pemegang izin wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik sah sebelum melakukan aktivitas produksi. Penyelesaian hak tanah dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.
Subandrio menegaskan pihaknya siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk larangan memindahtangankan izin tanpa persetujuan gubernur maupun melakukan penambangan di kawasan terlarang.
Ia juga menambahkan, perusahaan siap bekerja sama dengan camat, wali nagari, tokoh masyarakat, dan pemuda sekitar lokasi tambang. Bahkan, untuk tenaga kerja juga akan diutamakan dari masyarakat setempat.
“Kami ingin kegiatan ini bermanfaat bagi umat, salah satunya melalui pembangunan jalan kelompok tani,” ujarnya.
Dengan keluarnya izin resmi tersebut, aktivitas CV. Fajar Material Berkah kini sah secara hukum dan diharapkan memberi dampak positif terhadap pembangunan daerah, peningkatan ekonomi masyarakat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasaman Barat. Fat


