
Nasib kontraktor lokal diujung tanduk. Perpres No. 46 Tahun 2026, perubahan kedua Perpres No 16 Tahun 2018, diharapkan memberi nafas bagi rekanan lokal, malah nasib mereka terpinggirkan.
Subkon dari pekerjaan melalui Penunjukkan langsung yang diberikan kepada BUMN, diharapkan dapat menyambung hidup dan menyelamatkan perusahaan dan karyawan, malah terkendala tanpa uang muka dan sering terlambat menerima pembayaran termyn
Diperparah lagi Perpres 46 Tahun 2025, Tentang Pengadaan Barang/Jasa maupun Inpres No 2 Tahun 2025, lebih berpihak kepada rekanan besar dan BUMN.
Sebab, membuka peluang pembangunan, program dan proyek pemerintah dilakukan tanpa tender. Tapi, dilakukan melalui swakelola dan Penunjukkan Langsung.
Menuai Sorotan Rekanan Lokal
Wajar saja persoalan ini, menuai sorotan rekanan lokal. Ir. Erwin Isril, ST, MT, IPP, Ketua Gapeksindo Kota Padang, dengan rasa kecewa mengatakan, penggabungan paket dan Penunjukkan Langsung, terkedan ‘singkirkan’ rekanan lokal. Hanya menjadi ATM berjalan bagi BUMN
Ia menyampaikan keprihatinan serius terhadap kebijakan yang berpotensi mengancam kontraktor lokal, khususnya usaha kecil dan menengah di daerah. Dalam Inpres tersebut terdapat ketentuan pelaksanaan pekerjaan melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung kepada BUMN.
Kondisi ini di lapangan berdampak pada penggabungan paket pekerjaan menjadi skala besar dan tidak lagi melalui proses tender terbuka. Sehingga kontraktor lokal kehilangan akses untuk berpartisipasi secara adil. Penggabungan paket menjadi besar serta dominasi BUMN telah mempersempit ruang kontraktor lokal.
Di lapangan, kontraktor daerah hanya menjadi subkon tanpa posisi tawar yang adil. Lebih parah, banyak kontraktor kecil sudah bekerja dengan progres tinggi, namun, tidak diberikan uang muka.
Pembayaran termin sering terlambat. Akibatnya, kontraktor kecil seolah-olah memodali proyek BUMN. “Jika ini dibiarkan, yang hancur bukan hanya usaha kontraktor, tapi juga ekonomi daerah dan tenaga kerja,” imbuhnya
Atas nama Gapeksindo Kota Padang, kata Erwin Isril, kami menuntut. Pertama, pembagian paket pekerjaan yang adil untuk kontraktor lokal. Kedua, keterlibatan kontraktor lokal secara setara, bukan sekadar subkon. Ketiga, kewajiban pemberian uang muka kepada kontraktor kecil.
Ke empat, pembayaran termin tepat waktu (maks. 14 hari) + sanksi tegas. Kelima, mekanisme pembayaran langsung ke subkon untuk jamin cashflow. Kontraktor lokal, merupakan tulang punggung ekonomi daerah. Bukan menjadi bank berjalan bagi BUMN
Penulis
Novri Investigasi


