
Pasbar, Investigasionline– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tombang Mudik dan Tombang Hilir, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan aktivitas pertambangan tersebut disebut telah menggunakan puluhan alat berat yang mengeruk aliran sungai dan berpotensi merusak kawasan hutan serta lingkungan di sekitarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 41 unit ekskavator diduga beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas alat berat itu diduga melakukan aktivitas PETI dikawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Kecamatan Talamau. Sebab, keberadaan puluhan alat berat dalam kegiatan pertambangan bukanlah aktivitas kecil yang mudah luput dari perhatian aparat maupun instansi terkait.
Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas PETI tersebut diduga menyentuh kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan. Jika benar terdapat kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung atau kawasan yang memiliki status perlindungan, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Atas kondisi itu, muncul desakan agar Kapolsek Talamau dievaluasi, bahkan dicopot apabila terbukti adanya ke ikut sertaan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya, namun hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di mata masyarakat, agar tidak mencemari institusi Polri, Kapolres Pasbar diharapkan bertindak tegas terhadap hal tersebut.
Apalagi lanjutnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) baru-baru ini telah menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menyatakan penegakan hukum tidak hanya menyasar operator di lapangan, tetapi juga diarahkan kepada pemodal, pemilik alat berat, penampung hingga aparat yang membekingi.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan, proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada orang yang bekerja di lokasi tambang. Penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut berdasarkan alat bukti yang sah dan proses penyidikan secara profesional.
Menurut kepolisian, aktivitas PETI memiliki dampak serius terhadap lingkungan karena dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, degradasi lahan serta meningkatkan potensi bencana seperti banjir dan longsor. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan yang terukur.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya penambang di lapangan, pihak yang terlibat dalam pengangkutan, penampungan, pengolahan maupun perdagangan hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila unsur pidananya terbukti. Karena itu, penindakan terhadap PETI semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan membongkar rantai aktivitas dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan praktik pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penindakan dinilai harus diarahkan kepada pemodal dan pihak yang diduga menjadi cukong, bukan semata-mata kepada pekerja yang berada di lokasi tambang.
WALHI Sumatera Barat menilai dampak PETI telah menimbulkan persoalan lingkungan serius di sejumlah wilayah. Kerusakan lahan, pencemaran sungai oleh bahan berbahaya serta meningkatnya risiko bencana menjadi alasan kuat agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dan terukur. Tim


