Diduga, Ada Penyalahgunaan Dana BOS Berjemaah, Praktisi Hukum Laporkan Dinas Pendidikan Pasaman Barat ke Polres

Spread the love
Oplus_131072

Pabar, Investigasionline– Praktisi hukum Adma Sadli Lubis, SH., MH. resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, beberapa waktu lalu. Laporan ditujukan kepada Kapolres Pasaman Barat, Kasat Reskrim, serta Kanit Tipikor Polres Pasaman Barat, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara berjemaah di Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam laporan tersebut, Adma mengungkapkan adanya indikasi penggunaan Dana BOS di sejumlah sekolah dasar negeri untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni pemasangan papan plank program unggulan. Papan tersebut memuat gambar Bupati Pasaman Barat sebelumnya dan, Kepala Dinas Pendidikan inisial AT, serta kepala sekolah masing-masing.

Menurut Adma, keberadaan plank tersebut mulai terlihat sejak awal Oktober 2024 di hampir seluruh sekolah dasar negeri di Pasaman Barat. Papan plank itu dipasang di area sekolah dengan klaim sebagai bagian dari program unggulan pemerintah daerah.

“Saat kami konfirmasi langsung ke beberapa guru di sekolah dasar negeri, mereka menyatakan bahwa biaya pemasangan plank tersebut diambil dari Dana BOS atas perintah langsung dari Kepala Dinas Pendidikan,” ungkap Adma dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025)

Ia juga mengungkapkan bahwa biaya pemasangan satu plank berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp2.888.000 per sekolah. Hal ini, menurutnya, sangat tidak relevan dengan peruntukan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar secara langsung.

Adma menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS untuk keperluan seperti itu melanggar ketentuan dari Kementerian Pendidikan, yang secara tegas melarang pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran di sekolah.

“Sebagai masyarakat, kami hanya ingin membantu penegak hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, sesuai dengan amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” jelasnya.

Ia juga merujuk pada Pasal 42 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, Adma berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami percaya Polres Pasaman Barat akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan independen. Ini penting agar keuangan negara yang diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak kita tidak disalahgunakan,” tegas Adma.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat maupun pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Fat

More From Author

Sepi Pemberitaan, Pekan ke 28 BRI Liga 1, Semen Padang FC Bertandang ke Kandang PSM Makasar, Nasib Ditentukan Kembali ke Liga 2 atau Bertahan

Bupati Solok Hadiri Acara Perpisahan Siswa dan Guru Purnabakti di SMAN 1 Kubung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT