
Pasbar, Investigasi- Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama personel Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial JA (46) yang diduga membawa puluhan paket narkotika golongan I jenis ganja kering siap edar.
Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu dilakukan di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat diamankan, JA tengah mengendarai sebuah mobil Suzuki APV berwarna merah.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, JA diduga berperan sebagai kurir yang membawa puluhan paket ganja kering dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait jaringan peredaran ganja yang diduga beroperasi dari Provinsi Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.
Kapolres mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi. Barang haram tersebut diduga dibawa menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pemantauan di sejumlah jalur perlintasan yang diduga akan dilalui pelaku sejak Sabtu (25/7/2026). Pengawasan dilakukan secara intensif hingga akhirnya kendaraan yang dicurigai berhasil terdeteksi.
Pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.02 WIB, petugas melihat sebuah mobil Suzuki APV berwarna merah dengan nomor polisi B 1119 VKY memasuki wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Tim kemudian melakukan pembuntutan dengan dukungan personel Polres Pasaman Barat.
Mobil yang dikendarai JA akhirnya berhasil dihentikan di depan Mapolsek Ranah Batahan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut untuk memastikan informasi yang telah diterima sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung yang berisi 27 paket ganja kering. Selain itu, ditemukan pula satu kantong plastik hitam yang berisi tiga paket ganja kering, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 30 paket.
Berdasarkan pengakuan awal, JA mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah untuk mengantarkan narkotika tersebut. Rencananya, ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres menegaskan, jajaran Polres Pasaman Barat akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan sebagai langkah mencegah masuknya narkotika ke Sumatera Barat. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika. “Narkotika adalah musuh kita bersama,” tegasnya.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lainnya. fat


