
Tanah Datar, INVESTIGASI– Klaim progres melampaui target pada Proyek Pembangunan Jembatan Manunggal (P.035) Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat justru memunculkan pertanyaan baru.

Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heri Rafles, A.Md, disebutkan bahwa progres fisik proyek mengalami percepatan signifikan. Berdasarkan data per 2 Agustus 2026, progres rencana tercatat sebesar 25,914 persen, sementara realisasi telah mencapai 45,914 persen. Dengan demikian, deviasi positif mencapai +20,003 persen, yang secara administratif menunjukkan pekerjaan melaju jauh lebih cepat dari jadwal kontrak.
Namun, percepatan ini belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terhadap kualitas dan konsistensi pekerjaan di lapangan.
Pasalnya, pada tahap awal proyek justru diakui terjadi kendala teknis, terutama pada pembangunan jembatan sementara yang tidak berjalan sesuai rencana. Kondisi ini berujung pada addendum kontrak menjadi 240 hari kalender—sebuah fakta yang dinilai kontras dengan klaim percepatan progres.
Di sisi lain, pengawasan berlapis yang disebut melibatkan konsultan supervisi hingga uji material juga belum sepenuhnya mampu meredam sorotan. Publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan tersebut jika sejak awal sudah terjadi hambatan teknis mendasar.
Jika pengawasan berjalan ketat sejak awal, mengapa kegagalan pada infrastruktur sementara bisa terjadi?
Tak hanya itu, sumber material juga menjadi perhatian. Diketahui, material proyek diambil dari CV. Lindberg yang berlokasi di Padang Ganting.
Transparansi terkait kualitas material, proses pengujian, serta kesesuaian dengan spesifikasi teknis menjadi hal yang dinilai penting untuk dibuka ke publik.
Upaya konfirmasi kepada pihak rekanan juga belum membuahkan hasil. Saat dihubungi untuk dimintai keterangan, pihak rekanan tidak berada di lokasi proyek. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi diduga tidak dapat dihubungi atau telah diblokir, sehingga memperkuat kesan tertutup dalam penyampaian informasi.
Dari aspek anggaran, pernyataan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan progres riil juga memunculkan kebutuhan transparansi lebih lanjut. Publik berhak mengetahui kesesuaian antara capaian fisik di atas kertas dengan kondisi nyata di lapangan.
Tak kalah penting, komitmen penegakan sanksi terhadap pelanggaran juga diuji. Hingga kini belum terungkap secara jelas apakah kendala awal tersebut berujung pada evaluasi atau sanksi terhadap pihak pelaksana.
Di tengah proyek bernilai miliaran rupiah, akuntabilitas tidak cukup berhenti pada angka progres. Transparansi menuntut keterbukaan data menyeluruh—mulai dari mutu pekerjaan, sumber material, hingga akses informasi kepada publik dan media.
Sorotan publik terhadap proyek ini sebelumnya muncul dari kalangan media yang mempertanyakan progres, mutu konstruksi, hingga keterbukaan informasi. Kini, meski progres diklaim melampaui target, pertanyaan mendasar tetap mengemuka:
Apakah percepatan ini berjalan seiring dengan kualitas, atau justru menyimpan potensi masalah di kemudian hari? Dion


