PADANG, INVESTIGASI_Komisi lV DPRD Kota Padang sepakat menolak hearing dengan PT. Pasoka, terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sehingga rapat dengar pendapat dengan seluruh komponen anggota komisi di ruangan komisi lV DPRD Kota Padang dibatalkan. Sebab, Dirut PT Pasoka tidak mengindahkan panggilan DPRD Kota Padang.
“Bagaimana kita mau mengambil kebijakan dan menyelesaikan persoalan. Jika pimpinan PT Pasoka tidak mengindahkan panggilan kita,” kata Ketua Komisi lV DPRD Kota Padang Buya Iskandar,
Ia juga mengatakan, kita sudah menyurati PT. Pasoka, namun tidak mengirimkan orang yang berkepentingan terhadap permasalahan yang akan dibahas.
“Kami tidak bisa menyelesaikan persoalan dengan mewakilkan kepada orang yang tidak dapat mengambil kebijakan, “tegasnya.
Kami bertugas dan bertanggungjawab menyelesaikan persoalan yang terjadi diberbagai instansi. “Jadi setiap panggilan tolong diindahkan. Baik itu untuk hearing, maupun dengar pendapat,” jelasnya
Anggota Komisi IV, menyepakati rapat tidak bisa dilanjutkan. Pihaknya, belum bisa bicara subtansi persoalan. Apa penyebab, PHK para satpam. Dan, alasan diberhentikan secara sepihak.
“Kami dari komisi IV berusaha memediasi, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan rasa keadilan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, juga hadir Dinas Tenaga Jerja, perwakilan PT Pasoka, serikat kerja dan pimpinan komisi DPRD Kota Padang.
Surya Jufri bitel yang hadir dalam rapat tersebut juga bernada vocal menyampaikan. Katanya, ini lembaga legislatif. “Jadi kalau Legislatif memanggil tolong disikapi,” katanya
Dengan tegas dikatakan kepada pimpinan sidang Komisi lV untuk menstop memediasi persoalan ini
Kapan dengar jejak pendapat akan kita lanjutkan? Ketua komisi IV Buya Iskandar, belum bisa memberikan waktu yang pasti.” Kita cari waktu yang tepat untuk memediasi persoalan ini,” imbuhnya.
Ketidak hadiran terkait Dirut PT Pasoka tidak hearing dengan komisi IV ini, disebabkan, Dirut sudah satu minggu tugas luar kota.’ Ya, bukan tidak mau hadir dalam rapat ini,’ katanya.
Ketua serikat pekerja PT Pasoka, Zal Tojok, mengatakan, ia sepakat dengan Komisi lV untuk menunda rapat ini’. Dan, akan diatur kembali jadwal pertemuan
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak (PHK) dilakukan PT. Pasoka, para satpam, melakukan perlawanan untuk mendapatkan haknya.” Perusahaan dalam kondisi baik baik saja. Apa yang mendasari PHK terdebut. Ini layak untuk ditelusuri. Jetar