
Padang Pariaman, INVESTIGASI.
Ratusan masyarakat Nagari Kasang dan berbagai elemen, mulai dari Tokoh Adat, Ninik Mamak, Bamus, LPM ,Bundo Kanduang, Pemuda, turun ke jalan gelar Demo aksi damai menolak aktifitas tambang di Nagari Kasang, Minggu (8/2/2026).
“Kita hadir disini secara bersama menyampaikan penolakan, terhadap semua aktivitas tambang yang ada di Nagari Kasang ini, ” kata Hamardian selaku koordinator aksi.
Penolakan didasari setelah mencuatnya dugaan Maladministrasi perilaku menyimpang atau kelalaian dalam pelayanan publik oleh penyelenggara Negara (Pemerintah Nagari) yang dapat merugikan Masyarakat Materil/Imateril sesuai UU no 37 Tahun 2008 .
Salah satunya, pemberian rekomendasi izin sepihak yang dikeluarkan Pemerintah Nagari Kasang untuk mengelola lahan seluas 2 hektar. Setelah semua persyaratan lengkap, izin keluar, lahan 2 hektar berubah menjadi 8 hektar.
Awalnya, bukan untuk tambang . Setelah di kroscek ke dinas terkait rupanya benar. Lahan 2 hektar berubah menjadi 8 hektar. Semua itu terjadi pada Bulan September 2025 lalu .
Bukan itu saja sebut Hamardian, keberadaan aktivitas tambang tersebut tidak pernah di sosialisasikan kepada masyarakat.
“Harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu bagaimana dengan dampak lingkungan baik jangka panjang, menengah, atau pendek,” tuturnya lagi
Patut diduga, ada dugaan rekayasa administrasi yang dikeluarkan oleh oknum Pemerintah Nagari demi kelancaran aktivitas tambang PT Dayan Bumi Artha.
Setelah diketahui semua dugaan rekayasa rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah Nagari, maka hari ini kami sepakat hadir disini untuk menyampaikan sikap menolak terhadap semua aktifitas tambang
Poin Penolakan
Aktivitas tambang sangat merusak ekosistem, Vegetasi penutup tanah, dan kesuburan tanah.
Ancaman Ekologis
Penambangan bebatuan dapat menyebabkan Erosi, terban longsor dan banjir bandang.
Dampak Kesehatan
Tambang itu, juga berdampak terhadap warga
Polusi debu, akibat sering lalu lalangnya kendaraan pembawa hasil tambang di musim panas, membuat jalan rusak berlubang. Bahkan, mengganggu kesehatan masyarakat.
Tuntutan Pemeriksaan Dokumen
Warga juga mendesak Pemerintah Daerah, Provinsi atau pusat untuk merevisi kembali rekomendasi izin sepihak yang dikeluarkan Pemerintah Nagari terhadap aktivitas tambang itu
Alasan Penolakan
Alasaan penolakan
tambang, disebabkan berpotensi merusak lingkungan. Bahkan, juga konflik sosial, terhadap
Keberadaan tambang bebatuan, seringkali menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Baik yang pro maupun kontra dan merampas kenyamanan masyarakat.
Sehingga, keberadaan tambang itu banyak dampak negatifnya bagi kehidupan masyarakat. “Itulah sebabnya, kami secara bersama menolak semua bentuk aktivitas tambang disini,” katanya.
Koordinator aksi Hamardian berharap, agar kesadaran masyarakat terus ditinggatkan demi terwujudnya lingkungan aman dari semua bahaya bencana alam. Rama


