
PADANG PANJANG — Dua tenaga kesehatan RSUD Kota Padang Panjang, masing-masing seorang dokter umum dan perawat, sempat digerebek warga bersama petugas keamanan (Satpam) saat berada di dalam sebuah mobil di halaman depan RSUD Kota Padang Panjang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, siang hari, setelah pelaksanaan salat Jumat.
Direktur RSUD Kota Padang Panjang, dr. Irwanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Keterangan itu disampaikannya pada Rabu (7/10/2026).
Menurut dr. Irwanto, kedua tenaga kesehatan tersebut ditemukan berada berdua di dalam mobil oleh warga yang menjadi saksi bersama petugas Satpam di halaman depan RSUD.
“Benar adanya. Mereka digerebek oleh warga (saksi) dan Satpam di halaman depan RSUD pada Jumat, 7 Agustus 2026 siang,” ujar dr. Irwanto, Rabu (7/10/2026).
Pasca kejadian, pihak RSUD melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari kedua tenaga kesehatan tersebut. Pihak rumah sakit juga meminta keterangan dari warga yang menjadi saksi dan petugas Satpam.
Dari proses klarifikasi tersebut, pihak RSUD menyatakan tidak menemukan bukti adanya perbuatan mesum.
“Dari hasil keterangan dan pengakuan kedua tenaga kesehatan dimaksud serta keterangan saksi dan Satpam, tidak ditemukan bukti perbuatan mesum,” katanya.
Ia menjelaskan, kedua tenaga kesehatan tersebut menjadi perhatian setelah diketahui berada berdua di dalam mobil dan bukan pasangan suami istri.
Seluruh keterangan dari kedua tenaga kesehatan, saksi warga, maupun petugas Satpam kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tindak lanjut internal RSUD.
Sebagai langkah pembinaan, pihak RSUD memberikan teguran atau peringatan tertulis kepada kedua tenaga kesehatan tersebut. Teguran tersebut juga ditembuskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang.
“Teguran/peringatan tertulis tersebut kita tembuskan ke BKPSDM Kota Padang Panjang,” ujar dr. Irwanto.
BKPSDM Bentuk Tim Pemeriksa
Kepala BKPSDM Kota Padang Panjang, Zetrial, S.Pi., M.M., menjelaskan bahwa tindak lanjut dilakukan setelah pihak RSUD menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap dua ASN tersebut kepada BKPSDM.
“Menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan dua orang ASN, RSUD telah melakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya dan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan ke BKPSDM,” ujar Zetrial.
Menurut Zetrial, dengan mempedomani peraturan disiplin ASN, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui BKPSDM kemudian membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur atasan langsung.
“Tim Pemeriksa yang dibentuk telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang ASN tersebut pada tanggal 2 September 2026 serta mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi,” katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Zetrial, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi pedoman dalam menyusun laporan hasil pemeriksaan.
Apabila terbukti bersalah, kedua ASN tersebut akan direkomendasikan untuk dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, penjatuhan sanksi pada prinsipnya merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegakan kode etik dan disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.
“Saat ini pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan masih berproses dan menunggu keputusan,” ujar Zetrial.
Dengan demikian, proses penanganan terhadap kedua tenaga kesehatan tersebut masih berjalan. Di satu sisi, RSUD menyatakan hasil klarifikasi internal tidak menemukan bukti perbuatan mesum. Sementara dari sisi kepegawaian, BKPSDM masih memproses hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN. Dion


