
Bengkulu, Investigasi – Unggahan video mengenai dugaan intimidasi terhadap aksi unjuk rasa damai yang digelar Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin (24/8/2026) mendadak viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah orang tak dikenal (OTK) mendatangi lokasi unjuk rasa dan disinyalir berupaya membubarkan massa yang sedang menyampaikan aspirasi. Hingga saat ini, rekaman kejadian itu terus mendapat respons beragam dari warganet.
Pantauan di berbagai platform media sosial menunjukkan pembelahan opini publik. Sebagian netizen mengecam tindakan kelompok OTK tersebut dan mengaitkannya dengan dugaan premanisme hingga spekulasi politik lokal. Di sisi lain, sebagian pengguna media sosial juga mempertanyakan keabsahan dan urgensi dari aksi massa FABB tersebut.
Menanggapi dinamika tersebut, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Secara yuridis, hak berdemokrasi masyarakat dijamin secara mutlak dalam Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28 UUD 1945, yang menegaskan kemerdekaan setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.
Tak hanya itu, tindakan pihak mana pun yang berupaya menghalangi penyampaian pendapat secara sah dapat berimplikasi pada sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Setiap orang yang menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan kelompok OTK guna memastikan perlindungan ruang demokrasi dan ketertiban hukum di wilayah Bengkulu.
Penulis : M Martanus


