
Pasaman Barat, Investigasionline– Sejumlah pengurus dan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Bukit Gambir Satu, Karya Makmur, Jorong Kasiak Putih, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, berencana melaporkan dugaan kejahatan di bidang perbankan ke Polda Sumatera Barat melalui kuasa hukum yang mereka tunjuk.
Langkah hukum tersebut ditempuh karena para anggota koperasi merasa dirugikan dalam pengelolaan kredit dana Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang diberikan oleh Bank Nagari Cabang Ujung Gading sejak tahun 1999.
Mantan Ketua KUD Bukit Gambir Satu yang menjabat selama dua periode, yakni 2008–2013 dan 2013–2018, Abdul Rasad Saragih, Senin (11/5/2026), mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pencatatan dan status hutang koperasi.
Menurut Abdul Rasad, kredit Investasi Multi Guna (KI-MG) yang tercatat pada 10 November 1999 telah dinyatakan lunas dengan nilai pembayaran sebesar Rp1.981.988.529. Pelunasan tersebut, katanya, dibuktikan melalui kwitansi resmi dari Bank Nagari.
Selain itu, Koperasi Investasi Biasa (KIB) juga disebut telah dilunasi pada bulan yang sama dengan nilai pembayaran Rp398.822.433. Dengan demikian, sisa kewajiban hutang koperasi saat itu tinggal sebesar Rp3.809.918.678.
Ia menjelaskan, dalam surat konfirmasi kredit dari Bank Nagari pusat yang ditandatangani direktur umum, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan auditor terhadap laporan keuangan per 31 Desember 2009 menunjukkan saldo pinjaman koperasi sebesar Rp3.808.918.678.
Saldo tersebut, lanjutnya, dinyatakan sesuai dengan rekening koran yang diberikan Bank Nagari Cabang Ujung Gading dan juga cocok dengan pembukuan yang dimiliki pihak koperasi.
Namun, persoalan baru muncul ketika pada 15 April 2010 kembali dimunculkan kredit KI-MG dengan nilai pokok sebesar Rp518.604.928. Hal itu membuat total beban hutang koperasi membengkak menjadi Rp4.328.523.808.
Abdul Rasad menilai kemunculan kembali kredit KI-MG tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab menurut pihak koperasi, kewajiban kredit KI-MG dan KIB sebelumnya telah diselesaikan.
“Dugaan kuat dalam proses tersebut, pihak Bank Nagari Ujung Gading tidak mempunyai itikad baik, sehingga dapat dikatakan sebagai dugaan kejahatan di bidang perbankan, sehingga dengan barang bukti asli yang kita miliki, kita akan surati OJK dan melaporkannya di Mapolda Sumbar,” ujarnya.
Selain dugaan kesalahan pencatatan kredit, pihak KUD Bukit Gambir Satu juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pencatatan angsuran hutang koperasi pada tahun 2009.
Menurut Abdul Rasad, terdapat dana sebesar Rp49.697.245 yang telah dibayarkan melalui amprah angsuran, namun dana tersebut diduga tidak tercatat dalam pembukuan bank.
Padahal, kata dia, bukti pembayaran atas dana tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut dana itu telah dipotong dari amprah pada tahun 2009, tetapi tidak dimasukkan sebagai pembayaran angsuran hutang koperasi.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan pengurus dan anggota koperasi karena dinilai merugikan pihak koperasi secara administrasi maupun finansial.
Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah terkait sertifikat milik anggota koperasi. Sebanyak 230 anggota disebut telah melunasi seluruh kewajiban hutang koperasi pada tahun 2022.
Namun hingga saat ini, sebanyak 78 persil sertifikat milik anggota disebut belum dikembalikan oleh pihak bank. Pihak bank disebut beralasan masih terdapat bunga kredit pokok KI-MG yang terus berjalan sehingga masih menjadi beban hutang.
Atas persoalan tersebut, Abdul Rasad menilai terdapat potensi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak bank yang dengan sengaja melakukan pencatatan palsu, pengaburan, maupun penghilangan data perbankan.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Nagari Ujung Gading, Yopendri, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan dirinya masih baru menjabat sehingga belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut. Meski demikian, pihaknya saat ini tengah mempelajari laporan dan permasalahan yang disampaikan oleh pihak koperasi. Tim


