
Sumbar.Mentawai. Investigasionline. Proyek Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Tua Pejat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, bernilai Rp18.184.174.077,- yang bersumber dari APBN PNBP TA 2026, kini menjadi sorotan publik Berdasarkan yang dilanjutkan dan didalami oleh Investigasionline, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan di lapangan yang berpotensi melanggar regulasi teknis rekayasa konstruksi, keselamatan kerja, hingga tata kelola keuangan negara.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini terdaftar dengan nomor kontrak PL.107/1/1/UPP.SBN/2026 tertanggal 13 Maret 2026, di bawah Pelaksana Penyedia Jasa Hikmah Hidup Tangguh Lestari – KSO, Konsultan Pengawas PT Priyangan Raya Utama, dan Konsultan Perencana PT Delta Maratama Globalindo, dengan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sibuan.
1. Kejelasan Tata Kelola Pengawasan Teknis (Quality Assurance)
Investigasi di lokasi pekerjaan mengungkap adanya ketidakjelasan struktur pengawasan di lapangan. Sosok yang ditunjuk masyarakat setempat sebagai pengawas proyek (diidentifikasi bernama Fuji) membantah keterlibatannya sebagai tim teknis saat dikonfirmasi media, meski yang bersangkutan secara rutin memantau dan mengontrol jalannya pekerjaan setiap hari.
Tinjauan Berdasarkan Aturan Konstruksi & Pengadaan:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 & 60): Penyedia jasa konsultansi pengawasan diwajibkan menempatkan tenaga ahli (Site Engineer/Inspector) terakreditasi dan bersertifikat kualifikasi (SKK Konstruksi) secara penuh waktu (full-time).
Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penugasan personel yang tidak jelas atau ketiadaan Tenaga Ahli Pengawas resmi di lokasi pekerjaan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi kontrak serta deviasi mutu fisik konstruksi (sub-standard quality).
2. Pengabaian Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Pantauan langsung di area kerja pelabuhan menunjukkan minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebagian besar pekerja terpantau bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai di area berisiko tinggi (high-risk maritime zone). Selain itu, penataan material kayu berpaku yang tergeletak sembarangan di akses keluar-masuk dermaga membahayakan keselamatan aktivitas warga dan wisatawan penyeberangan.
Tinjauan Berdasarkan Aturan K3 & Keselamatan Kerja:
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK: Penyedia jasa wajib menerapkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), menyediakan APD/APK standar, serta mengelola housekeeping material untuk mencegah risiko kecelakaan kerja dan cedera pihak ketiga.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pengabaian standar keselamatan di ruang publik pelabuhan merupakan bentuk kelalaian yang berisiko memicu kecelakaan fatal (fatality) serta pengenaan sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional.
3. Dugaan Penggunaan BBM Subsidi pada Operasional Alat Berat
Di samping aspek teknis dan K3, informasi dari masyarakat menuding adanya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan proyek di lapangan.
Tinjauan Berdasarkan Regulasi Minyak dan Gas Bumi:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55, sebagaimana diperbarui dalam UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja): Kegiatan komersial dan proyek infrastruktur pemerintah bernilai APBN/APBD diwajibkan secara hukum menggunakan BBM Non-Subsidi (Solar Industri/Komersial). Penyalahgunaan BBM bersubsidi mengancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Potensi Kerugian Keuangan Negara: Penggunaan BBM subsidi pada proyek yang telah mengalokasikan anggaran BBM non-subsidi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan tindakan yang berpotensi menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Desakan Akuntabilitas kepada Pemilik Pekerjaan
Merujuk pada asas transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat mendesak Kantor UPP Kelas III Sibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Langkah tegas yang didorong meliputi audit lapangan terhadap kejelasan personel pengawas resmi, penegakan instruksi SMKK bagi seluruh pekerja, serta verifikasi fisik/faktur pemakaian bahan bakar mesin operasional.(Hasmi)



Thanks for sharing the subject that made the topic clearer.
I appreciate the useful context that was worth reading.
Thanks for sharing the background information with practical context.
Helpful details throughout the post.
I appreciate the different perspectives without unnecessary jargon.
I appreciate the important considerations in simple language.
Thanks for sharing the details covered for further reading.
I found the overview valuable.