
Pasbar, InvestigasiOnline – Polemik terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas. Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan 128 hektar lahan TKD yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan daerah. Ketua KNPI Pasaman Barat, Tegar, menduga ada aktor intelektual di balik carut-marut pengelolaan TKD tersebut.
Dalam keterangannya pada Sabtu (19/4), Tegar mengungkapkan bahwa lahan TKD seluas 128 hektar tersebut seharusnya bisa menghasilkan hasil panen yang besar. Namun kenyataannya, pengelolaan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Pasbar dianggap jauh dari harapan masyarakat.
“Kita hitung saja secara kasar. Satu hektar menghasilkan 500 kilogram, maka 128 hektar bisa menghasilkan 64 ton sekali panen. Jika dikalikan harga sawit Rp2.000 per kilogram, maka hasilnya Rp128 juta per panen. Dalam satu tahun bisa mencapai Rp1,5 miliar. Ini pun perkiraan terendah,” jelas Tegar.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk segera menggandeng Inspektorat dalam mengusut penggunaan dana hasil pengelolaan TKD selama tahun 2023 hingga 2024 yang ditangani oleh Disbun.
Tegar juga menyayangkan pernyataan Kadisbun di salah satu media online yang menyebut bahwa setelah berkonsultasi ke beberapa instansi vertikal barulah diketahui Disbun tidak memiliki kewenangan mengelola TKD.
“Apakah ini bentuk ketidaktahuan atau kesengajaan demi keuntungan pribadi?” tegasnya.
Menurutnya, sangat disayangkan jika seorang Kepala Dinas dan Kepala Bidang mengambil kebijakan tanpa memahami regulasi yang berlaku. Padahal, aturan mengenai pengelolaan TKD telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Ia berharap hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengecewakan masyarakat.
“Faktanya, masyarakat sudah sangat paham mengenai perjalanan dan pengelolaan TKD ini,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Roni Eka Putra, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016, dinas yang dipimpinnya memang tidak diperbolehkan mengelola kebun TKD.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut diperkuat oleh hasil koordinasi lintas OPD dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP, serta masukan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Sebagai tindak lanjut, Disbun telah menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan TKD sejak 12 Juni 2024,” terang Roni.
Namun, Roni menyoroti kinerja Inspektorat yang menurutnya tidak menunjukkan loyalitas kepada Bupati Pasaman Barat saat itu.
“Mereka membuat temuan ketika TKD dikelola oleh Disbun. Itu artinya mereka tidak loyal terhadap pimpinan,” ujarnya.
Roni juga membeberkan bahwa temuan yang dimaksud oleh Inspektorat terkait kerugian sebesar Rp117 juta, namun baru diangsur sekitar Rp7 juta.
“Mereka sudah empat kali angsur, nilainya sekitar Rp10 juta per angsuran,” tambahnya.
Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya di kalangan publik mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset Daerah. Desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini pun terus menguat.
Masyarakat kini berharap adanya tindakan nyata dari Kejaksaan, Inspektorat, dan BPK untuk mengusut tuntas persoalan TKD Pasbar. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik. FAT


