Duh, Enak Jadi Tukang Parkir, Lahan Besar, Lokasi Ramai, Setoran Kecil, Disuatu Tempat di Tepi Jalan Umum (TPU) Setoran Hanya Rp21 Ribu atau 10 Kendaraan Roda Dua Perhari?

Spread the love
Oplus_131072

Rami pasanyo Padang Pasir
Rami sampai pukua limo
Yo sero jadi tukang parkir
Lahan gadang murah setorannyo

Pantai Padang badabuah ombak
Anak nalayan pai mamukek
Tapi agak ragu juo awak
Setoran ketek antah uang salek

Lama sudah terjadi, baru kini terungkap. Parkir kendaraan diharapkan bisa menambah PAD, malah jauh dari target. Terlalu murah dan sangat murah setorannya. Apalagi, ditempat keramaian, bisa mandi uang dengan banyaknya kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk.

Lokasi laris manis, Tepi Jalan Umum (TPU), setoran tipis bisa mendapat keuntungan besar. Tak percaya? Lihat saja lokasi di Pattimura yang terkenal dengan cendolnya. Lokasi ramai, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Setoran hanya Rp21 ribu/perhari. Ya, kalau dihitung hanya 10 kendaraan roda dua

Atau Depan Bebek Sawahan yang ramai lalu lalang kendaraan dan menjadi tempat persinggahan menikmati makanan. Setoran juga sama, paling hanya 10 kendaraan roda dua. Termasuk juga di depan Los Jalan Samudera Pantai Padang. Kendaraan empat sering singgah, membeli segarnya ikan, belum roda dua yang berjejeran, setoran hanya Rp12 Ribu perhari atau 6 kendaraan roda dua

Itu baru tiga titik yang menjadi temuan DPRD Kota Padang. Dimana Ketua dan Komisi II, melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksanaan Teknis Daerah ( UPTD) Parkir Dinas Perhubungan Kota Padang. Disesali dan tidak masuk akal, mencuat saat kunjungan itu. Rasa kecewa membias diwajah, disebabkan rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (APD) dari sektor retribusi parkir di Tepi Jalan Umum (TPU)

Retribusi tak masuk akal dan akalan itu, juga berpengaruhnya rendahnya penerimaan retribusi parkir tahun 2024. Hanya sekitar Rp2.276.9.11,500. Jauh panggang dari api, tak sesuai potensi yang ada dengan hasil yang terima. Begitu juga tahun 2025 hingga April realisasi TPU hanya Rp514.613.000 atau 16 persen dari target tahunan.

Pantas saja, anggota dewan yang melakukan tinjauan mendadak itu, taburangsang, rendahnya retribusi parkir di TPU atau lokasi lainnya. Bahkan, juga menjadi cerita tak kunjung usai, beberapa WA Group. Mereka pun ingin mencari lahan untuk parkir di Tepi Jalan Umum (TPU) yang padat kendaraan.

Karena, mereka melihat dan merasakan, jadi tukang parkir profesi yang sangat menjanjikan. Tanda tanya besar pun bergayut di hati mereka. Setoran ketek, lai ndak ado uang salek. Karena, sering oknum yang bermain dan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan

Sebelumnya Terungkap Trotoar dan Depan Toko

Benang merah pengelolaan parkir, disebabkan sudah semakin liar. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman disulap menjadi tempat parkir Begitu juga ‘parkir langganan’ didepan toko, menjadi penguasan sepihak.

Lahan publik di caplok untuk kepentingan pribadi. Terbukti dari inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Padang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpakiran, beberapa hari lalu. Anggota dewan mempertanyakan transpransi dan konstribusi finansial parkir terhadap PAD.

Terungkap ‘parkir pelenggan publik, sudah menjadi lahan pribadi, bukan lagi milik publik. Jelas ini, pelanggaran etika dan berdampak kebocoran PAD. Bahkan, anggota dewan juga mempertanyakan, adakah retribusi dibayarkan, kalau iya berapa besar besaran.

Atau ini sudah menjadi ladang bisnis liar tanpa pengawasan. Memang ada pengakuan Kadis Perhubungan Ances Kurniawan, tak pernah menerapkan sistim langganan, hanya pembagian pengelolaan dengan pemilik usaha. Ini masih dalam kerangka aturan yang berlaku. Perwako menjadi acuan, bukan Perda

Parkir di Trotoar Pasar Raya

Parkir di Pasarraya pun mengebohkan. Karena memanfaatkan trotoar untuk parkir. Disejumlah titik kendaraan roda dua berjejeran diatas trotoar. Kawasan Blok II dan III, kawasan perdangan pangan, melihat pemandangan tak menyejukkan, sebab lokasi yang ramai, tak ada tempat parkir, trotoar menjadi tempat penampungan. Tak ada jalan lain, terpaksa menghalalkan cara, walau itu tak dibenarkan.

Meski, terang terangan Ances mengatakan, parkir diatas trotoar merupakan pelanggaran. Berkilah, ia mengatakan itu, bukan tanggungjawabnya, sebab hanya mengatur kendaraan dibahu jalan. Penindakan, bukan tanggungjawab Dinas Perhubungan, juga Dinas Pasarraya yang mengelola kawasan perdagangan tersebut. Lalu, siapa yang salah dan disalahkan, tanda tanya yang bergelut dalam pikiran

Penulis
Novri Investigasi

More From Author

Silaturahmi dengan Wali Ngari dan BUMNAG se Kecamatan Harau, PT Semen Padang Siap Dukung Pembangunan Nagari

Pengukuhan Pengurus LKAM Kabupaten Solok Periode 2024–2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT