
Pasaman Barat, Investigasionline– Dugaan sengketa penggelapan dan penipuan atas sebidang tanah seluas 1.350 meter persegi di wilayah Jalur 32, Jalan Protokol, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Kasus yang bermula sejak 29 Oktober 2010 itu kini kembali muncul, karena adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses jual beli dan balik nama.
Dalam perkara tersebut, selain nama Bahrin Lubis sebagai kuasa penjual, turut disebut nama mantan Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi Lubis, sebagai pihak penjual tanah. Hal ini memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam transaksi yang dilakukan.
Kuasa hukum ahli waris, Perdianto Lubis, Sabtu (18/4), menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli semasa hidup almarhum Dadang Romantika bersama istrinya pada tahun 2010. Transaksi dilakukan melalui kuasa penjual, yakni Bahrin Lubis, dengan perjanjian sekaligus dilakukan proses balik nama kepada pihak pembeli.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembeli telah meninggal dunia dan pihak ahli waris mengaku tidak pernah menerima sertifikat tanah yang dimaksud. Bahkan, beredar informasi bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan kembali kepada oknum Pegawai bank Nagari.
Perdianto menilai kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan kuat penipuan dan penggelapan, mengingat hak kepemilikan yang seharusnya jatuh kepada ahli waris tidak pernah terealisasi sesuai perjanjian awal, apalagi biaya baliknama juga sudah di berikan kepada pihak kuasa penjual.
Dalam dokumen surat pernyataan disebutkan bahwa H. Hamsuardi Lubis sebagai pihak pertama telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari almarhum Dadang Romantika. Pembayaran tersebut berkaitan dengan penyelesaian utang, yang kemudian diganti dengan penyerahan tiga persil tanah perumahan.
Selanjutnya, pada 3 November 2010, Bahrin Lubis selaku kuasa penjual juga membuat surat pernyataan bahwa dirinya juga telah menjual sebidang tanah berukuran 12×18 meter di lokasi tersebut. Dalam pernyataan itu disebutkan masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp8 juta yang akan dilunasi setelah sertifikat terbit.
Namun kenyataannya, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh istri almarhum maupun ahli waris yang sah. Hal ini menambah kejanggalan dalam proses transaksi jual beli dan balik nama tersebut.
Lebih lanjut, sertifikat yang seharusnya dialihkan kepada pihak ahli waris justru diduga telah dibaliknamakan kepada pihak lain. Kondisi ini menimbulkan keberatan karena dinilai bertentangan dengan perjanjian awal terkait pemecahan dan balik nama sertifikat SHM nomor 4548.
“Pembelian tanah ini ditahun 2010, almarhum dan istrinya tuanya, mereka bercerai dengan istri tuanya dalam akta cerai tercatat tahun 2015, jadi tidak ada hak dokumen tersebut di serahkan pada istri mudanya. Itu samasaja memberikannya pada orang lain,, yang bukan ahliwaris” ujar Perdianro
Perdianto Lubis menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar perjanjian, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait hak kepemilikan yang sah. Ia menyebut kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP baru.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk dalam unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp500 juta. Pihak ahli waris berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.
Sementara itu, Bahrin Lubis saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tindakannya semata-mata untuk membantu istri kedua dari pihak pertama.
Apalagi lanjutnya, istri kedua almarhum juga membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) kerumahnya.fat


