Banyak yang bertanya, apa itu E Katalog. Sistim informasi elektronik yang memuat daftar, jenis spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Merupakan bagian dari pengembangan sistim pengadaan barang/jasa melalui e purchasing. Lalu, apakah E Katalog, biss mewujudkan proses pengadaan barang efesien dan bersih, jauh kecurangan?
Dilihat dari E, Katalog masih terbuka peluangan permainan dan potensi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Butinya, masih ditemukan sistim E Katalog yang berujung permasalahan dan prosesnya sampai ke penegak hukum. Padahal, tujuan dari E Katalog itu, disebabkan selama ini sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu potensi ladang korupsi.
Makanya, LKPP lakukan inovasi, transaksi melalui E Katalog. Seperti yang dikatakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendra Prihadi, salah satu potensi korupsi terbesar ada di pengadaan barang/jasa. Pihaknya, telah melakukan transformasi digital pengadaan melalui E Katalog untuk ciptakan transparansi.
Masih terbuka lebar permainan dan KKN di E Katalog, juga disayangkan Ekonom Institute For Development Of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda. Katanya, korupsi masih terjadi ketika pemerintah sudah mengambil langkah digitalisasi melalui E Katalog untuk belanja pemerintah. Disebutkan juga, kerugian bisa double, mulai dari anggaran project hingga penggunaan teknologi yang akhir mubazir
Disisi lain, lewat proses E Katalago, masyarakat tidak dapat mengawasi proses penunjukkan penyedia, sebab hanya dilakukan PPK dan calon penyedia yang mengetahui. Wajar ada suara sumbang mengatakan, terjadinya monopoli, intimidasi, diskriminasi, rentan Korupsi dan Nepotisme (KKN). Sebab, terindikasi memberi ruang terjadinya dugaan praktek kecurangan. Sebab, banyak kebocoran dan dugaan kecurangan data yang merugikan banyak pihak. Dan, jauh dari tujuan awal, mewujudk. proses pengadaan barang yang efesien dan bersih dari kecurangan.
Namun, ada juga menyebutkan E Katalog banyak keuntungan. Memberi kemudahan bagi Kementerian/lembaga instansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang ditawarkan juga seragam. Merekam seluruh proses e purchasing yang telah dilakukan, sehingga memudahkan proses monitoring dan analisis
Membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur. Mempercepat proses penyediaan barang dan jasa diberbagai instansi. Menghemat biaya dan waktu, karena seluruh proses pengadaan dijalankan secara online. Menimalisir praktek kecurangan, sebab seluruh transaksi bisa dilihat oleh siapapun dan bersifat transparan.
Tapi, melihat yang terjadi, belum transparansi terhadap E Katalog dan masih ditemukan permasalahan. Seperti terjadi di Kabupaten Solok, pengadaan ATK. Dan, keuntungan dan keunggulan E Katalog itu, juga bertolak belakang dengan apa yang dirasakan rekanan di Sumbar.
Terutama rekanan yang selama ini juga dipercayakan mengerjakan proyek menggunakan dana APBN. Baik, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW). Maupun APBD provinsi, kabupaten/kota di Sumbar. Pengakuan salah seorang rekanan di Sumbar ini yang sudah lama terlibat pekerjaan proyek dana APBN. Katanya, E Katalog terkesan adanya diskriminasi, intimidasi terhadap rekanan lain.
Bahkan, monopoli dana E Katalog ini, sangat kental sekali.”E Katalog ini, terindikasi bermain dari sampai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena, mereka yang menentukan rekanan yang diajak bekerjasama. Artinya, siapa yang dekat dan punya link, terutama PPK, pasti bisa mendapatkan E Katalog. Ia juga melihat ada rekanan yang mendominasi E Katalog itu.
Terlepas dari semua permasalahan yang terjadi, E Katalog, dibutuhkan rekanan yang teruji, terbukti dan profesional. E Katalog ini, jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipertaruhkan.Sebab, memilih rekanan PPK dan PPK yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan. Artinya, jabatan PPK dipertaruhkan dalam mengerjakan proyek tersebut.
Salah memilih rekanan, beresiko terhadap jabatan PPK. Lagipula, E Katalog aturan pusat, PPK bisa memilih rekanan yang bagus serta profesional. Memang, ada beberapa acuan dalam memilih rekanan. Diantaranya, klarifikasi, peralatan dan harga. Harga, berdasarkan harga yang dikeluarkan PU provinsi, kabupaten/kota. Kalau pekerjaan, terutama sekali memiliki Aspal Mixing Plant (AMP) dekat lokasi pekerjaan
Penulis
Novri Investigasi