
Pasbar, Investigasionline– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Ironisnya, pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri.
Pelaku berinisial RE (43) ditangkap petugas di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 10 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya bernama Asnam.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim, sepeda motor itu dibawa kabur oleh pelaku saat terparkir di teras rumah. Pelaku menggunakan kunci remot ganda yang sebelumnya diambil dari dalam kamar adiknya pada April 2026.
“Mengetahui sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pasaman Barat,” ujar Iptu Agung Ngurah Santa Subrata.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari salah seorang teman anak korban yang melihat sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan orang lain.
Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut dan diketahui sepeda motor hasil curian itu telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Batang Tian, Pasaman Baru, dengan nilai sebesar Rp5 juta.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah temannya di Jorong Batang Tian.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di tempat gelap di sekitar rumah temannya. Namun, upaya itu tidak berhasil dan pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa terhadap keluarganya sendiri.
“Pelaku mengakui sudah empat kali melakukan perbuatan yang sama, namun pihak keluarga sebelumnya tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian,” terang Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian karena merasa sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Uang hasil gadai sepeda motor itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream nomor polisi BA 6691 SAE telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.fat


