H Darizal Basir Sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Teroris

Spread the love

PESSEL, INVESTIGASI_Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Demokrat, dapil Sumbar 1 H Darizal Basir Sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Teroris kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, di Vila Puncak Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at, (13/10)

H Darizal Basir mengatakan , ” Bahwa kita sangat penting menjaga data pribadi kita, sebab data pribadi kalau kita publish kemedia sosial akan mudah di salah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Saat ini, tambahnya, untuk perlindungan data pribadi sudah disahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU PDP ini, Ada 16 bab dengan 76 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal data pribadi.

Pada bab pertama katanya, membahas ketentuan umum seputar data pribadi dan pihak yang terlibat dalam pemrosesannya. Dalam bab ini, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP .

” Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik,” katanya.

Kemudian lagi dikatakan, yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU PDP, ada delapan asas yang menjadi landasan, yakni asas pelindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan.

Selain UU PDP, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi Undang-Undang. Revisi ini sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah kepada DPR sejak Februari 2016.

Namun, pembahasan antara DPR dan pemerintah berlangsung alot dan memakan waktu lama. Sejumlah aksi teror yang belakangan melanda tanah air pun menjadi pemicu agar UU ini segera disahkan.

Sebab, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat untuk mencegah dan menindak kejahatan terorisme. Don

More From Author

Alam Gunawan Tedy, Tiada Henti Berbagi, Peduli Warga dan Nagari

Meningkatkan Kapasitas Pelatih Bola Voli Sumbar, LP2M UNP Adakah Pelatihan Fisik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT