Hattrick, Miswar Jambak, Kembali Dipercaya Mengemban Amanah di DPRD Kota Padang

Spread the love

PADANG, INVESTIGASI_Salah seorang politisi senior Partai Golongan Karya, Miswar Jambak SH, kembali dilantik untuk menjadi anggota DPRD Kota Padang priode 2024-2029.

Priode 2024-2029 ini, ketiga kalinya ia dipercaya rakyat, menduduki kursi parlemen DPRD Kota Padang.

Politisi yang dikenal dekat dengan rakyat tersebut, saat ini menjadi salah satu legislator senior yang ada di parlemen Kota Padang.

Tergabung dalam Dapil Padang III (Pauh V – Lubuk Kilangan) Miswar Jambak SH, mampu mensegel satu kouta kursi dari 6 kursi yang diperebutkan.

Saat bincang bincang santai, sebelum pelantikan, ia menyampaikan, amanah yang dibeikan oleh rakyat harus dipikul dan dipertanggungjawabkan. Karena ini, menjadi tanggung jawab moralnya kepada masyarakat yang telah memberikan hak suara kepadanya

Tokoh yang sangat familiar di kalangan wong cilik tersebut, juga menyampaikan tantangan kerja kedepan semakin berat. Hal ini tentu akan disikapi dengan baik

“Kita seluruh komponen anggota dewan, tentu akan bekerja extra keras untuk menatap kinerja kedepan,” ungkapnya

Harapannya, tentu kinerja anggota Dewan priode 2024-2029 jauh lebih baik dari sebelumnya.

“Untuk saat ini, kita baru tahapan proses pelantikan. Kita belum masuk penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembagian personal dalam komisi yang yang akan disusun oleh DPRD,” pungkasnya

Anggota DPRD Kota Padang periode 2024-2029, resmi dilantik di gedung baru Parlemen Kota Padang di Aia Pacah

Saat ini, Muharlion dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipercaya sebagai Ketua sementara DPRD Kota Padang, sebelum dilakukan penyususun instrumen kelengkapan dewan rampung tersusun dan defenitif. Jetar

More From Author

45 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Masa Bakti 2024 – 2029, Dilantik

Meski, Tak Merasakan Belaian Seorang Ayah, Aku Bangga Menjadi Anak ‘Pahlawan Harimau Kuranji’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT