Imigrasi Kecolongan, WNA Masuk ke Pasbar, Belum Ada Laporan Penjamin ke Kantor Kanim Agam Sumbar

Spread the love
Oplus_131072

PASBAR, INVESTIGASI_Pejabat Imigrasi Republik Indonesia kecolongan. Pasalnya kedatangan Warga Negara Asing di Kabupaten Pasaman Barat belum mendapatkan laporan dari penjamin WNA yang datang ke wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Sumatera Barat.

Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Sumatera Barat resmi naik kelas dari Kelas II Non TPI menjadi Kelas I Non TPI.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam memiliki wilayah kerja sebanyak lima Kabupaten dan tiga kota yang terdiri dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan kota Payakumbuh.

Pantauan awak media ini, terdapat informasi perhelatan Grasstrack dan Motocross championship 2025 yang berlokasi di Sirkuit Objek Wisata Peridon Aek Nabirong Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, mendatangkan WNA Lewis Stewart MX 1 yang akan di helat pada tanggal 02 – 03 April 2025.

Berdasarkan informasi yang di himpun keberadaan WNA Lewis Stewart MX 1 sudah berada dilokasi Sirkuit Objek Wisata Peridon di Aek Nabirong Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

Pasalnya , Pengawasan terhadap keberadaan orang asing saat di konfirmasi ke Kantor Imigrasi (Kanim) Agam Sumatera Barat Indolas mengaku, belum menerima laporan dari penjamin terkait keberadaan orang asing Lewis Stewart tersebut.

Sementara itu Undang – Undang Keimigrasian Republik Indonesia Pasal 71 berbunyi

Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:

Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
Pasal 69 berbunyi

Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait. Baik di pusat maupun di daerah.
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawasan O
orang asing.
Pasal 68 berbunyi
Pengawasan Keimigrasian terhadap orang A
asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan dengan:
pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan atau pencegahan;
pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia;
pengambilan foto dan sidik jari; dan
kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia.
HIngga berita ini di turun kan konfirmasi kepada pihak terkait terus dilakukan guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
(B)

More From Author

Silaturahmi Lebaran, Braditi Moulevey Terima Kunjungan Ketua DPC Gerindra Padang

Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT