Irigasi Lubuk Buaya Pessel, Bukan Mangkrak, Muhammad Dian Al Ma’aruf, Ka BWSS V : Belum Bisa Dilanjutkan Lahan Tak Tersedia dan Belum Memenuhi Readiness Kriteria

Spread the love

PADANG, INVESTIGASI_Meski beda pandangan, namun tersirat suatu tujuan, berkeinginan melanjutkan pekerjaan irigasi Lubuk Buaya Kabupaten Pesisir Selatan. Novermal Yuska, SH, MM, anggota dewan Kabupaten Pesisir Selatan, memperjuangkan untuk dilanjutkan pekerjaan yang terhenti sejak tahun 2015 lalu.

Keinginan itu, mendapat respon positif dari Kepala Balai Sungai Sumatera V, Muhammad Dian Al, Ma’aruf. Namun, sosok yang dekat dengan kalangan media itu, dengan gamblang menyebutkan, irigasi Lubuk Buaya itu, bukan mangkrak. Tapi,  pekerjaan tersebut belum dapat dilanjutkan, sebab lahan yang harus dikerjakan belum tersedia.

Dian panggilan akrab pria yang suka bercanda itu, merinci lahan yang dimaksud. Pertama, lahan di bagian kanan daerah Irigasi,  sudah ada bangunan milik Pemkab Pesisir Selatan. Sementara, untuk ditangani pemerintah pusat, pada lahan ini belum ada penyerahan aset dari Pemkab Pesisir Selatan.

Intinya,  BWS belum bisa melakukan rehabilitasi di daerah tersebut. Alasannya, masih aset Pemkab (bagian kanan bendung). Kedua,  lahan pada bagian kiri yang belum bebas. Sosok low profile itu, menceritakan

kronologisnya. Pada tahun 2022 ketika Tim pembebasan lahan melakukan sosialisasi rencana pembebasan lahan, sesuai desain yg ada.

Namun,  ada penolakan dari beberapa org masyarakat dan meminta agar trase di pindah. Karena,  akan merubah, desain maka proses pembebasan dihentikan sementara. Sehingga, di buat opsi untum  merubah desain (dan ini seperti kembali ke titik awal). Selanjutnya, awal 2023, ada dorongan dari masyarakat untuk dilanjutkan proses pembebasan lahan. 

Maka proses pembebasan dilanjutkan kembali (saat ini proses pembebasan ada pada pengumpulan Akas Hak). Jadi, katanya sampai dengan saat ini, belum ada lahan bebas yang bisa diusulkan untuk dilakukan rehab ataupun pembangunan jaringan irigasi Lubuk Buaya. Perlu juga diketahui, kata Dian proses pembebasan lahan mencakup beberapa hal.

Diantaranya, sosialisasi desain,  pengumpulan alas hak, sosialisasi lanjutan terkait rencana pembebasan untuk pemenuhan kelengkapan Penlok. Pengukuran oleh konsultan untuk  menentukan Patok yang nanti menjadi Batas batas dalam Penentuk lokasi (Penlok) yang akan ditetapkan gubernur. 

Setelah Penlok ditetapkan, maka dilakukan pengukuran dan penghitungan oleh Satgas A dan Satgas B dan BPN. Kemudian konsultan Apraisal untuk menentukan nilai yang layak dibayarkan pada tanah/bidang,  termasuk tegakan yang akan dibebaskan. Saat ini, lanjut Dian, posisinya masih ada di poin 2 (pengumpulan alas hak). 

Dan, dari penjelasan diatas, sudah jelas,  proyek tersebut bukan mangkrak,  tapi tidak ada lahan yang bisa diusulkan untuk di rehabilitasi atau dibangunan jaringan Irigasinya. Artinya,  belum memenuhi readiness kriteria yang diminta, yakni desain (sudah ada) dan lahan ( belum ada). Nv

More From Author

Setelah Fase 7 Pasar Raya, Andre Rosiade Kembali Boyong Dana Revitalisasi Pasar Ulak Karang, Verry Mulyadi : Bukti Komitmen dan Perjuangan  Tiada Henti

Jangan ‘Kambing Hitamkan’ Kendaraan Bermuatan Berat,  Penyebab Jalan Rusak, Tapi Koreksi Juga Kualitas Pekerjaan dan Kualitas Material Digunakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT