
PADANG, INVETIGASI-Ketenangan hidup dijalani bertahun tahun, terganggu dengan adanya bangunan baru. Jalan yang dilalui selama ini, dibatasi bangunan yang dibuat pemilik warung
Cerita duka ini, dialami
Rafita Kumala Dewi yang akrab dipanggil Iraf. Warga jalan Anak Air, RT 01/RW 08
Kelurahan Batipuh Panjang, tepatnya di belakang Rutan Kelas II B Padang, tinggal bersama neneknya Nur dan Eteknya Eva, Ira, abangnya Iin dan adiknya Dila.
Sekarang menghadapi masalah yang tak kunjung usai. Walau sudah berusaha mencari jalan penyelesaian, namun terasa buntu. Jalan yang telah, dilalui selama puluhan tutup oleh pemilik Kedai Eni Gusnita, yang dipanggil Uniang) dan suaminya Rizaldi Fakhri dipanggil Ajo
Ia sudah melapor ke RT 01 dan RW 08, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Ia tidak berhenti begitu saja, ia langsung menuju ke pemilik kedai untuk menanyakan fotocopy sertifikat.
Tapi tidak ada didapatkan,
dengan berbagai alasan.
“Setelah itu, saya pergi ke PUPR hasil dapat adalah bangunan itu ada sertifikat, tapi tidak ada IMB dan area Rolin (Kawasan dilarang membangun).
Tapi tidak ada tindakan setelah laporan itu,” katanya.
Bahkan, terus melanjutkan untuk membangun. Ia melanjutkan laporan ke Lurah dan Lapas dan Kepala Lapas, namun tidak ada memberi izin mendirikan bangunan.” Tetapi kenapa tindakan itu tidak ada sampai sekarang,” tanyanya putus asa. Rama


