
Rapat Koordinasi KONI se Indonesia, Januari 2025 lalu, keberatan atas Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, akhirnya terujud. Permenpora yang menimbulkan keresahan di struktur kepengurusan KONI, mulai tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, sekarang sudah dicabut
Keresahan terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi, disebabkan pengurus KONI dan staf tak bisa berharap dari hibah. Pasal 16 Point 6, menegaskan, ketua, pengurus beserta perangkat organisasi olahraga, lingkup olahraga prestasi, tidak mendapatkan gaji
Baik dana yang bersumber dari bantuan pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, selama ini operasional KONI, termasuk honor pengurus dan staf bersumber dari dana hibah.
Wajar saja, lahirnya Permenpora itu, membuat ketua, pengurus dan staf kalimpasiangan. Harapan, mereka mendapatkan honor, pupuslah sudah. Apalagi, pengurus, memeras otak mengupayakan sumber pendanaan organisasi olahraga, diluar APBD dan APBN.
Sudahlah gaji, tak dapat, operasional harus dicari sendiri. Berat, bagi orang yang menjadikan KONI sumber mata pencaharian. Tak terbantahkan, selama ini pendapatan yang diperoleh KONI paling, menggiurkan berasal dari hibah. Disamping membiayai semua kegiatan Cabor, juga untuk honor ketua, pengurus dan staf
Dicabut Erick Tohir
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu, telah membuat kegelisahaan seluruh pengurus KONI. Baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Ada beberapa pasal yang dianggap melanggar undang undang ke olahragaan dan juga menyinggung peraturan lainnya.
Seperti otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah mengelola keuangan sendiri untuk olahraga, khususnya.
Namun, kegundahan mereka berakhir di tangan Erick Tohir Menpora RI. Dalam konferensi pers, 23 September 2025 di media center Kemenpora, didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro, mengumumkan pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2025 itu
Selanjutnya, akan dibuat Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, tentang pencabutan Permenpora No.14 Tahun 2024. Prosesnya akan melibatkan pemangku kebijakan olahraga. Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Pun Marcinao Norman, merasa terharu.
Sebagai Ketua Umum pusat beserta seluruh anggota, 38 KONI Provinsi, KONI IKN, 514 KONI kabupaten/kota, 81 induk cabang olahraga, 6 organisasi fungsional dan masyarakat olahraga prestasi, mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang tinggi dan bangga kepada Kemenpora Erick Tohir yang telah mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Ketua KONI Sumbar ‘Kuat Materi‘
Terlepas dicabutnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 itu dan ketua, pengurus beserta staf bisa menikmati gaji, bukan berarti bisa bergantung dari dana hibah. Kedepan KONI Sumbar, harus dipimpin sosok kuat relasi dan materi. Kadang, keterlambatan proses pencairan anggaran, menjadi penghambat pembinaan dan kompetisi berjalan.
Disini dibutuhkan sosok ‘kuat relasi dan materi’. Mampu menanggulangi disaat timbul persoalan. Pembinaan dan kompetisi tetap berlanjut, disaat proses pencairan sedang berjalan. Bukan tunggu dulu pencairan anggaran, baru pembinaan dan kompetisi jalan. Sosok yang kuat relasi, kuat pengabdian, bukan menjadikan KONI sumber mata pencaharian
Penulis
Novri Investigasi


