
Pasbar, Investigasionline- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat, H.Fadlus Sabi, S.Sos, MM, mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dan setelah bangunan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap bangunan yang didirikan untuk menunjang kegiatan usaha perkebunan, seperti barak karyawan, gudang, kantor operasional maupun fasilitas pendukung lainnya, wajib memiliki legalitas bangunan yang lengkap. Hal tersebut penting untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, terdapat dua tahapan penting yang harus dipenuhi perusahaan. Pertama adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dimulai. PBG menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk mendirikan bangunan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Pengajuan PBG dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam proses pengajuan tersebut, perusahaan wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, dokumen perencanaan teknis bangunan, serta persyaratan administrasi lainnya.
Selain PBG, perusahaan juga diwajibkan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi syarat penting untuk memastikan lokasi pembangunan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan ruang.
Fadlus menegaskan bahwa bangunan yang didirikan tanpa memperhatikan tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. Karena itu, setiap perusahaan diminta memastikan seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi sebelum memulai pembangunan.
Di samping itu, seluruh fasilitas yang dibangun perusahaan sawit harus terintegrasi dengan legalitas usaha utama, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan melalui sistem OSS. Perusahaan juga wajib melengkapi dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala dan tingkat dampak kegiatan usahanya.
Setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan secara operasional, perusahaan wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sesuai fungsi bangunan yang direncanakan.
DPMPTSP Pasaman Barat, lanjut Fadlus, membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi terkait tata ruang, zonasi lahan, prosedur pengurusan PBG, SLF, maupun perizinan usaha perkebunan. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu perusahaan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap bangunan perusahaan yang belum memiliki PBG maupun SLF. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional usaha berjalan sesuai regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Fadlus menambahkan, perusahaan yang membangun atau memanfaatkan bangunan tanpa PBG dan SLF dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan konstruksi, penghentian pemanfaatan bangunan, denda administratif yang dapat mencapai 10 persen dari nilai bangunan, hingga pembongkaran bangunan.
Apabila pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian, kecelakaan kerja, atau korban jiwa akibat tidak terpenuhinya standar keselamatan bangunan, maka perusahaan dapat dikenakan tuntutan pidana dan sanksi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. fat


