Kasatpol PP Padang Chandra : Dilarang Menumpuk Barang Bekas di Pinggir dan Badan Jalan Raya

Spread the love

PADANG — INVESTIGASI, Menyikapi laporan masyarakat dan untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota.

Bagi warga yang tidak indahkan himbauan akan diberikan tindakan tegas.

Misalnya petugas menindak pengumpul barang bekas yang memakai bahu/ badan jalan di kawasan Jalan By Pass Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah, Rabu,

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pemilik lapak Barang bekas yang berada di jalan By Pass KM 16 terdebut, sudah sering diberikan himbauan sekaligus teguran oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, melalui Kasi Trantib dan Satpol PP tang di BKO kan di Kecamatan Koto Tangah.

“Penhumpul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barang-nya

Jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika Kota atau pun kebersihan lingkungan setempat dan menganggu kelancaran srusvlalu lintas.
Selain itu, pengumpul barang bekas tersebut juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Chandra, Kasat Pol PP Padang.

Chandra Eka Putra menambahkan, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar,

Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Koto Tangah langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang di laporkan, untuk langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif, selain itu petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakai bahu jalan tersebut.

“Kita amankan satu Unit timbangan dan pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS),

Juga menghimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas milik nya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” ucap Chandra.

Chandra berharap, masyarakat Kota Padang Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayahnya.

“Siapa lagi yang akan menjaga Kota kita ini kalau tidak kita bersama,

Jika ada dugaan pelanggaran yang ditemui, silahkan laporkan ke kami melalui Telfon ke PCC / Padang command center112 atau langsung juga bisa ke Mako Satpol PP Padang.

Selain itu, kami juga berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan, guna menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang ‘BERIMAN” Bersih Indah dan Nyaman,” kata Chandra. —Richard

More From Author

Denny JA Menerima Anugrah Literasi Budaya IMLF 2024 ( Cultural Literacy Award)

Ratusan Kader Riuh dan Antusias, Ketika Ketua TP PKK Kabupaten Solok Ny. Emiko Epyardi Asda Menutup Jambore PKK Kabupaten Solok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT