
PADANG INVESTIGASI, Proses pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang kini semakin efisien. Terhitung mulai Kamis (7/5/2026), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memegang akses Super Admin pada aplikasi Single Sign-On (SSO).
Sebelumnya, kewenangan penuh pengelolaan aplikasi absensi berbasis seluler ini berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai pengembang sistem. Penyerahan akses ini dilakukan oleh Kabid e-Gov Diskominfo, Nur Hakim, kepada Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Fitri Handayani.
Melalui akses Super Admin ini, BKPSDM dapat memantau kehadiran pegawai secara real-time tanpa harus melalui prosedur permintaan data ke Diskominfo.
“Selama ini kami harus meminta rekapitulasi kehadiran ke Diskominfo. Dengan akses langsung ini, proses rekapitulasi pegawai akan jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Fitri Handayani.
Fitri menambahkan bahwa ketersediaan data kehadiran yang cepat sangat krusial bagi pimpinan. Data tersebut tidak hanya dibutuhkan untuk laporan harian, tetapi juga sebagai bahan evaluasi dalam rentang waktu triwulan hingga tahunan.
Selain memudahkan BKPSDM dalam melihat kehadiran pegawai, kendali yang dipegang dapat menghilangkan prosedur surat-menyurat antar dinas hanya untuk meminta data absensi. Selain itu juga untuk memperkuat fungsi aplikasi SSO yang telah digunakan ASN Pemko Padang sejak tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Padang melalui Kepala Bidang e-Government, Nur Hakim menjelaskan, pengembangan dashboard khusus ini dilakukan atas permintaan BKPSDM untuk memantau kehadiran dan kinerja ASN di seluruh OPD secara terintegrasi.
“Melalui dashboard ini, kehadiran ASN di masing-masing unit kerja dapat dipantau secara langsung per OPD, sehingga memudahkan pengawasan disiplin pegawai di lingkungan Pemko Padang,” ujarnya.
Ia menambahkan, data tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam pelaporan tingkat disiplin ASN, termasuk penerapan sistem reward dan punishment oleh BKPSDM.
“Setelah pengelolaan diserahkan ke BKPSDM, tentu tindak lanjut terkait pembinaan disiplin ASN berada di BKPSDM, termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi bagi ASN yang tidak disiplin,” jelasnya.


